Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
Wali Kota Blitar Santoso Merespons Vonis Samanhudi Anwar: Tidak Mungkin Ada Asap kalau Tak Ada Api
Wali Kota Blitar Santoso merespons vonis 2 tahun penjara yang diterima Samanhudi Anwar: Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Wali Kota Blitar, Santoso menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (11/10/2023).
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat
Sedangkan Samanhudi mengikuti sidang secara virtual.
Vonis majelis hakim kepada Samanhudi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Samanhudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam persidangan kasus itu.
Tags
Wali Kota Blitar
Santoso
Pengadilan Negeri Surabaya
Samanhudi Anwar
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
TribunBreakingNews
Running News
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi
Senyum Lebar Pengacara Eks Wali Kota Blitar usai Samanhudi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Penasihat Hukum Samanhudi: Jaksa Kebanyakan Teori |
![]() |
---|
Sidang Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Nangis Dengar Surat Pembelaan Dibacakan: Pencari Keadilan |
![]() |
---|
Sangkal Pernah Bongkar Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar: Itu Rahasia Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.