Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

Wali Kota Blitar Santoso Merespons Vonis Samanhudi Anwar: Tidak Mungkin Ada Asap kalau Tak Ada Api

Wali Kota Blitar Santoso merespons vonis 2 tahun penjara yang diterima Samanhudi Anwar: Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Wali Kota Blitar, Santoso menanggapi vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Rabu (11/10/2023). 

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Eksekutor Perampokan Ungkap Samanhudi Anwar Beber Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Waktu Tepat

Sedangkan Samanhudi mengikuti sidang secara virtual. 

Vonis majelis hakim kepada Samanhudi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Samanhudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam persidangan kasus itu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved