Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Kerap Lihat Pak Dosen Bawa Mahasiswinya ke Rumah, saat Digerebek Akui Sudah Berulang Kali

Diketahui bahwa oknum dosen tersebut berinisal SHD (31), masih mengajar di sebuah universitas negeri di Lampung pacaran dengan mahasiswinya

Editor: Torik Aqua
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
(kanan) Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik beberkan Kronologi (kiri) Oknum Dosen UIN Lampung Kepergok Berduaan dengan Mahasiswi di Rumahnya 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang dosen kepergok berduaan dengan mahasiswi di rumahnya.

Dosen berinisial SHD itu digerebek saat melakukan perbuatan asusila di rumahnya.

Warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu semula sempat curiga dengan kondisi SHD yang sering bawa wanita ke rumahnya.

Hingga akhirnya pada Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB warga menggerebek rumah dosen tersebut.

Terlebih, sosok dosen itu diketahui warga sudah punya istri sah.

Baca juga: Dosen Beristri Pacari Mahasiswi Lampung, Warga Pergoki Berduaan di Rumah, Akhirnya Digiring ke Polda

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Hal tersebutlah yang membuat warga mengamuk dan melakukan penggerebekan ke rumah SHD.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved