Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Jawaban Lupa Saksi Eks Anak Buah Saiful Ilah Buat JPU Geram, Padahal BAP Tertulis Jelas: Tak Ngarang

Empat orang saksi didatangkan dalam sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Suasana sidang lanjutan, mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10/2023). 

Nominal uang yang dibayarkannya dalam acara tersebut, berbeda-beda sekitar Rp50 juta, Rp150 juta, dan Rp220 juta. 

"Iya memang ada imbauan untuk mengikuti lelang bandeng. Saya menyumbang Rp50 juta, Rp150 juta, Rp220 juta. Tapi beda-beda tahun. Yang mengadakan dinas perikanan," katanya. 

Mengenai tujuannya berpartisipasi dalam acara lelang tersebut. Sugiyono menegaskan, pihaknya hanya ingin berpartisipasi dalam kegiatan sosial. 

Karena dirinya tahu bahwa uang hasil lelang tersebut, bakal disumbangkan ke yayasan sosial  atau kegiatan sosial. 

"Ya kegiatan lelang itu untuk sosial kemasyarakatan. Kok mau, ya kami ingin berbakti secara sosial," pungkasnya Saksi Tian Septiadi Sugiyono. 

Sementara itu, Terdakwa Saiful Ilah mengatakan, dirinya tidak mengetahui banyak informasi mengenai pelaksanaan pelaksanaan proyek yang dijalankan Saksi M Syafiq selaku kepala dinas kala itu, dengan melibatkan Saksi Sugiyono selaku dirut sebuah perusahaan. 

Dan ia mendesak agar Saksi M Syafiq berhati-hati memberikan keterangan selama menjalani persidangan kali ini.

"Saya ini tak tahu menahu apa yang terjadi antara Pak Syafiq dan Pak Sugiyono. Dan saya juga, tidak benar menyampaikan ke saya. Pertanyaan benar tidak saya pernah mengatakan seperti itu," kata Terdakwa Saiful Ilah saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gede Suarta, diujung sesi pertama pemeriksaan saksi. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratisikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved