Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Keluarga Dini di Sukabumi Ditawari Sejumlah Uang, Tapi Diminta Jangan Sampai Penasehat Hukum Tahu

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, janda asal Sukabumi yang dianiaya Ronald Tannur, anak DPR RI hingga tewas ungkap fakta

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Kolase tangkapan layar
Seorang wanita Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti dianiaya oleh anak anggota DPR 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, janda asal Sukabumi yang dianiaya Ronald Tannur, anak DPR RI hingga tewas ungkap fakta baru.

Di mana ada beberapa pihak yang ingin mencoba menganggu proses hukum dalam mengadili tersangka.

Pihak keluarga Dini di Sukabumi belum lama ini didatangi sejumlah orang-orang yang menawarkan memberikan sejumlah uang, tapi dengan embel-embel sepakat berdamai.

Hal itu disampaikan Dimas dalam rekaman video berdurasi sekitar 4 menit yang dibuat saat mengunjungi rumah duka.

Dimas menyimpulkan tujuan pihak keluarga korban didekati agar Ronald Tannur tidak mendapat hukuman berat.

"Ada orang-orang meminta nomor rekening korban dengan alasan jangan sampai penasihat hukum tahu. Itu sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila  ada pejabat yang melakukan itu, maka kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Dimas.

Baca juga: Kenal GRT Anak Kalem, Edward Tannur Kaget Putranya Aniaya Dini hingga Tewas: Kerasukan Setan

Baca juga: Nasib Anak Anggota DPR RI usai Rekonstruksi Aniaya Pacar, Polisi Jerat dengan Pasal Pembunuhan

Elsa Rahayu Agustin Adik Kandung Alharhum Dini juga ikut berbicara di dalam video tersebut. Dia menyatakan bahwa orang yang mendatangi keluarganya bernama Fauzi.

Pria itu diminta oleh ayah Ronald untuk datang ke rumahnya memberikan santunan dan menyampaikan pesan soal rencana kedatangan ayah tersangka.

Suasana basement TKP di Lenmarc Mall. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi, Selasa, (10/10/2023).
Suasana basement TKP di Lenmarc Mall. Terdapat garis batas Polisi terpasang. Tersangka saat dibawa anggota kepolisian untuk menjalani rekonstruksi, Selasa, (10/10/2023). (TribunMadura.com/Luhur Pambudi)

"Namanya Fauzi sebagai perantara, mengaku dari PKS. Katanya dia beda komisi sama ayahnya tersangka. Ayah tersangka nyuruh dia untuk datangi rumah kami untuk ngasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa dalam video yang dibagikan Dimas Yemahura.

Dimas mengaku mendengar perkembangan terbaru kasus ini di Polrestabes Surabaya.

Polisi sekarang menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan, sedangkan pasal penganiayaan sebagai penyerta. Menurutnya, jeratan pasal itu sudah tepat

Baca juga: Akhirnya Edward Tannur Buka Suara Atas Kasus Anak GRT Aniaya Dini, Usut Tuntas Biar Puas

41 Adegan Diperagakan Ronald Tannur saat Rekonstruksi

Sedikitnya ada sekitar 41 sesi adegan diperagakan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, di Blackhole KTV, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). 

Pantauan TribunJatim.com, rekonstruksi tersebut berlangsung sejak pukul 10.45 WIB, yakni pada saat tersangka GRT mulai dikeluarkan dari salah satu mobil dinas kepolisian. Hingga akhirnya dinyatakan rampung untuk satu lokasi ini, yakni sekitar pukul 15.00 WIB. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved