Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Pengemudi Honda Jazz di Bojonegoro Terancam Penjara 1 Tahun, Tabrak Pemotor, Mulut Bau Alkohol

ria yang mengendarai mobil Honda Jazz dalam keadaan mabuk lalu menabrak pemotor itu terancam dihukum 1 tahun penjara

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Mobil Honda Jazz dikendarai EK diamankan di Kantor Satlantas Polres Bojonegoro sebagai barang bukti. 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - EK, warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Bojonegoro terancam dipidana.

Pria yang mengendarai mobil Honda Jazz dalam keadaan mabuk lalu menabrak pemotor itu berpeluang dihukum satu tahun penjara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ahmad Adhi Kiswanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, EK bisa dikenai pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Adhi sapaannya menerangkan, perundangan itu menyebut setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan lalai kemudian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan, dipidana penjara paling lama satu tahun.

"Atau denda paling banyak Rp 2 juta," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Puluhan Warga Geruduk PN Bojonegoro, Kawal 3 Rekan yang Dipidanakan Perusahaan Tambang: Dukungan

Untuk sementara, lanjut Adhi, EK belum dikenai pasal itu. Tengaranya, hingga saat ini Satlantas Polres Bojonegoro masih terus melakukan penyelidikan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut dan belum ada penetapan tersangka.

"Kami masih mengumpulkan keterangan EK, korban, dan para saksi kejadian," tuturnya.

Lebih lanjut, Adhi mengemukakan, saat ini PWT dan MF selaku pemotor yang menjadi korban, masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro. PWT alami retak tulang kaki. Sementara, MF alami luka lecet di beberapa bagian tubuh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Brigjend Sutoyo, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (10/10/2023) malam sekitar pukul 20.10.

Kendaraan terlibat yakni mobil Honda Jazz nopol AD 1982 GE dikemudikan EK dan motor Honda Supra X nopol S 2637 BW dikendarai PWT warga Desa Bendo, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diboncengi MF warga Desa Mojokampung, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula tatkala mobil Honda Jazz dikemudikan EK berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Sesaat sebelum kejadian, mobil Honda Jazz tersebut tiba-tiba oleng ke kanan dan menyeruduk motor Honda Supra X dikendarai PWT berboncengan dengan MF yang berjalan dari arah berlawanan.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas ini dipicu EK mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk. Hal itu didukung kenyataan bahwa saat EK dievakuasi, bau mulut pria 25 tahun tersebut beraroma alkohol.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved