Pemilu 2024
Jelang Putusan MK Soal Batas Usia, PD Satria Jatim Deklarasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Jelang putusan MK soal batas usia, PD Satria Jatim gelar deklarasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, yang dikemas dengan doa bersama.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pimpinan Daerah Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Jawa Timur mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Jumat (13/10/2023).
Organisasi sayap Partai Gerindra itu menilai, Gibran Rakabuming Raka memenuhi sejumlah kriteria untuk menjadi bacawapres Prabowo Subianto.
Deklarasi dukungan Satria Jatim itu dikemas dengan agenda santunan dan doa bersama puluhan anak yatim.
"Kami dukung penuh mas Gibran untuk mendampingi atau sebagai cawapres pak Prabowo," kata Ketua PD Satria Jatim, Abdul Halim di Kantor PD Satria Jatim kawasan Wonokromo, Surabaya, seusai acara.
Menurut Halim, dukungan dari Satria Jatim itu tidak diputuskan tiba-tiba.
Melainkan hasil aspirasi dari pengurus cabang di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Sebelumnya, mereka menginginkan agar kriteria sosok bacawapres Prabowo merupakan figur dari kalangan muda dan sipil.
Selain itu, juga berpengalaman di pemerintahan serta juga memiliki kompetensi dan popularitas yang merata di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024, Pemuda Pamekasan: Representasi Generasi Muda Indonesia
Sejumlah kriteria itu, dinilai ada di sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjadi Wali Kota Solo.
Menariknya, deklarasi dukungan Satria Jatim ini disampaikan jelang putusan MK mengenai uji materi tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Sebagian pemohon dalam uji materi itu sebelumnya meminta MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres. Adapun syarat minimal usia kandidat untuk didaftarkan adalah 40 tahun. Saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun.
Saat disinggung mengenai berbagai kemungkinan putusan MK itu, Halim menyatakan tetap yakin dan mendukung Gibran. Jika nanti MK memutuskan menolak mengenai uji materi itu, Halim menegaskan akan menunggu arahan lebih jauh dari pimpinannya di tingkat pusat.
Baca juga: Respon Gibran Soal Sindiran Warganet Sebut MK Jadi Mahkamah Keluarga, Tidak Tersinggung: Monggo
Namun yang pasti, Halim meminta agar jajarannya di tingkat daerah juga terus menyuarakan dukungan pasangan Prabowo-Gibran.
"Kami mendukung mas Gibran untuk menjadi cawapres pak Prabowo," ungkap Halim yang juga anggota DPRD Jatim itu.
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Partai Gerindra
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.