Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Jelang Putusan MK Soal Batas Usia, PD Satria Jatim Deklarasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Jelang putusan MK soal batas usia, PD Satria Jatim gelar deklarasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, yang dikemas dengan doa bersama.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Jajaran PD Satria Jatim saat menggelar deklarasi dukungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Jumat (13/10/2023). Agenda yang berlangsung di Kantor PD Satria Jatim itu, dikemas dengan doa bersama dan santunan anak yatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pimpinan Daerah Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Jawa Timur mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Jumat (13/10/2023).

Organisasi sayap Partai Gerindra itu menilai, Gibran Rakabuming Raka memenuhi sejumlah kriteria untuk menjadi bacawapres Prabowo Subianto

Deklarasi dukungan Satria Jatim itu dikemas dengan agenda santunan dan doa bersama puluhan anak yatim.

"Kami dukung penuh mas Gibran untuk mendampingi atau sebagai cawapres pak Prabowo," kata Ketua PD Satria Jatim, Abdul Halim di Kantor PD Satria Jatim kawasan Wonokromo, Surabaya, seusai acara. 

Menurut Halim, dukungan dari Satria Jatim itu tidak diputuskan tiba-tiba.

Melainkan hasil aspirasi dari pengurus cabang di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Sebelumnya, mereka menginginkan agar kriteria sosok bacawapres Prabowo merupakan figur dari kalangan muda dan sipil. 

Selain itu, juga berpengalaman di pemerintahan serta juga memiliki kompetensi dan popularitas yang merata di seluruh Indonesia.

Baca juga: Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024, Pemuda Pamekasan: Representasi Generasi Muda Indonesia

Sejumlah kriteria itu, dinilai ada di sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjadi Wali Kota Solo. 

Menariknya, deklarasi dukungan Satria Jatim ini disampaikan jelang putusan MK mengenai uji materi tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Sebagian pemohon dalam uji materi itu sebelumnya meminta MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres. Adapun syarat minimal usia kandidat untuk didaftarkan adalah 40 tahun. Saat ini, Gibran baru berusia 36 tahun. 

Saat disinggung mengenai berbagai kemungkinan putusan MK itu, Halim menyatakan tetap yakin dan mendukung Gibran. Jika nanti MK memutuskan menolak mengenai uji materi itu, Halim menegaskan akan menunggu arahan lebih jauh dari pimpinannya di tingkat pusat. 

Baca juga: Respon Gibran Soal Sindiran Warganet Sebut MK Jadi Mahkamah Keluarga, Tidak Tersinggung: Monggo

Namun yang pasti, Halim meminta agar jajarannya di tingkat daerah juga terus menyuarakan dukungan pasangan Prabowo-Gibran.

"Kami mendukung mas Gibran untuk menjadi cawapres pak Prabowo," ungkap Halim yang juga anggota DPRD Jatim itu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved