Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Terkuak Alasan Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Deret Siksaannya Mengerikan, Kini Karma?

Inilah siksaan yang dialami bocah 7 tahun di Malang hingga tubuhnya kurus kering serta penuh luka di sekujur tubuhnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Rumah tempat bocah 7 tahun disiksa di Malang 

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.

Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat.

Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.

Baca juga: Satu Keluarga Keji Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Tangan Dimasukkan ke Air Mendidih, Kelaparan

Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban.

Serta memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Baca juga: Dulu Sumpah Pocong Tak Terima Dituding Cabuli Bocah, Kini Rian Antoni Divonis 12 Tahun Penjara

Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan.

JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved