Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Alasan Pinjam Laptop Buat Kerja, Penjual Ayam Geprek di Surabaya Malah Berbuat Tega ke Teman Sendiri

Pertemanan dua kawan karib bisa bubrah gegara urusan pinjam meminjam barang. Apalagi kalau si peminjam barang, tak kunjung mengembalikannya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat tersangka RU diinterogasi Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Masdawati Saragih. RU diketahui tega gadaikan laptop milik temannya. Dia awalnya beralasan pinjam laptop untuk kerja 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pertemanan dua kawan karib bisa bubrah gegara urusan pinjam meminjam barang. Apalagi kalau si peminjam barang, tak kunjung mengembalikannya. 

Dan dongkolnya lagi, ternyata barang yang dipinjam itu, ternyata sudah digadaikan untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan si empunya barang. 

Salah-salah urusannya makin rumit hingga berakhir di meja kepolisian. Pengalaman tersebut mungkin bakal terus diingat oleh priia berinisial RU (43) yang keseharian berjualan makanan olahan ayam geprek di Rungkut Lor X, Kali Rungkut, Rungkut, Surabaya.

Pria berdomisili Jalan Mardani Raya, Jakarta Pusat itu, terpaksa ditangkap Tim Antibandit Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya gegara meminjam laptop Asus milik temannya sendiri, namun tak kunjung dikembalikan. 

Dongkolnya lagi, belakangan diketahui laptop milik pria berinisial GL warga Jalan Nanga Bulik, Bulik Lamandau, Kalimantan Tengah itu, malah dijual oleh si RU. 

Baca juga: Tak Tahu Terima Kasih, Dipinjami Kendaraan, Kuli Kanopi di Pamekasan Malah Gadaikan Motor Majikan

Lantaran geram tak kunjung ada kesadaran untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf atau berupaya mengganti laptop tersebut, korban GL terpaksa melaporkan RU yang akhirnya berstatus sebagai tersangka penggelapan

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Masdawati Saragih mengatakan, korban dan tersangka berteman. Bahkan korban juga dapat disebut sebagai pelanggan ayam geprek dagangan tersangka. 

Atas situasi pertemanan tersebut, tak pelak pihak korban sejak awal tidak menaruh rasa curiga terhadap tersangka yang sempat beralasan meminjam laptop untuk pekerjaan. 

Namun, anehnya, saat si korban hendak meminta kembali laptopnya. Si tersangka terus menerus berkelit. 

Baca juga: Asal Mula Muhammad Adil Nekat Gadaikan Kantor Bupati dan Mess Dinas PUPR, DPRD: Kerja Gila

Ternyata, diketahui laptop tersebut telah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban. 

Tak pelak, lanjut Masdawati, hal tersebut membuat korban terpaksa melaporkan permasalahan tersebut ke markas kepolisian setempat. 

"Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka dapat kami tangkap Selasa 3 Oktober 2023 di Jalan Kutisari Selatan," katanya, Senin (16/10/2023). 

Saat diperiksa oleh penyidik. Ternyata tersangka nekat menggadaikan laptop pinjaman tersebut seharga Rp4,7 juta. 

Uang hasil menggadaikan laptop digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup tersangka sehari-hari. Termasuk merenovasi warung tempatnya berjualan. 

"Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan perbaiki warung. Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved