Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Para Tetangga Ramai-ramai Ungkap Perilaku Bengis Keluarga di Malang pada Bocah 7 Tahun

Para tetangga ramai-ramai ungkap perilaku bengis keluarga di Malang pada bocah 7 tahun, ayah korban sampai mau menggantung sang anak.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Rumah tersangka yang menjadi lokasi penganiayaan dan penyekapan bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7) yang dilakukan oleh ayah kandung serta ibu tiri dan keluarga tirinya, Senin (9/10/2023). Rumah tersebut berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang. 

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.

Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya.

Baca juga: Update Kasus Perundungan Siswa SMP di Banyuwangi, 5 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.

Di samping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved