Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Sosok Boyamin Saiman Ayah Almas, Detektif Swasta Kiprahnya Tak Sembarangan, Pernah Kerja di KPK

Nama Boyamin Saiman langsung mengemuka setelah gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru dikabulkan oleh MK.

Editor: Torik Aqua
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sosoknya viral usai putusan MK soal gugatan usia Capres-Cawapres, dijuluki detektif swasta 

Boyamin disebut detektif swasta karena selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK
Almas Tsaqib Birru, mahasiswa yang gugatannya soal Capres-Cawapres dikabulkan MK (YouTube - Tribun Solo)

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020). 

Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra. 

Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Dilansir Wikipedia, Boyamin Saiman lahir pada 20 Juli 1969.

Dia lahir di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, yang berbatasan dengan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur.

Boyamin Saiman adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Dia pernah menjadi anggota DPRD Solo dari Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved