Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih

Guru Akbar Sarosa menerima tuntutan dari orangtua siswa yang anaknya ia hukum karena tak salat. Hal ini turut disorot Kang Dedi Mulyadi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram terang_media
Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih 

Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntan dari ibunya," terang Akbar.


"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Ya, rupanya Akbar Sarosa tak ikhlas juga harus berhenti mengajar.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Kang Dedi.

"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.

"Aamiin," pungkas Akbar.

Baca juga: Usai Danu Serahkan Diri, Yosep Ngaku Dituduh Bunuh Istri dan Anak Lalu Menghilang, Istri Muda: Ngeri

Di kesempatan yang sama, Akbar Sarosa juga mengungkap sosok wali siswa yang memperkarakannya.

Akbar mengatakan nama ibu siswa tersebut bernama Nurasiah.

Sementara, siswa yang dihukum karena tidak salat ini seorang siswa laki-laki berinisial A kelas 10.

"Ibunya bernama Nurasiah," ucap Akbar Sarosa.

"Siswanya laki-laki kelas 10, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKR)," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Guru Akbar soal Statusnya Imbas Hukum Siswa Ogah Salat, Kang Dedi Doakan Bebas: Semangat

Akibat kasus tersebut, kini nasib Akbar berstatus tahanan kota dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved