Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih

Guru Akbar Sarosa menerima tuntutan dari orangtua siswa yang anaknya ia hukum karena tak salat. Hal ini turut disorot Kang Dedi Mulyadi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram terang_media
Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih 

Akbar Sarosa mengatakan bahwa saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.

"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan, ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar saat dihubungi Kang Dedi.

Menurut Kang Dedi, dengan berjalannya proses persidangan ini tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.

"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya karena sudah berjalan di pengadilan, artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi.

"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut cuma insyaallah minggu depan tunutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," terang Akbar.

Baca juga: Pengakuan Siswa Lain soal Hukuman Guru Akbar karena Tak Salat, Nasib Tetap Bayar Rp 50 Juta? ‘Buntu’

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntur guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved