Berita Viral
Akhirnya Guru Akbar Ikhlas Berhenti Ngajar? Dedi Mulyadi Siap Bayari Rp 20 Juta: Bapak Gak Lapor Sih
Guru Akbar Sarosa menerima tuntutan dari orangtua siswa yang anaknya ia hukum karena tak salat. Hal ini turut disorot Kang Dedi Mulyadi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Guru Akbar Sarosa menerima tuntutan dari orangtua siswa yang anaknya ia hukum karena tak salat.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang Nusa Tenggara Barat itu diminta ganti rugi puluhan juta dan berhenti ngajar.
Apa yang dialami Akbar Sarosa turut disorot Kang Dedi Mulyadi.
Ia mengaku siap bayari Rp 20 juta.
Tindakan Akbar Sarosa, sosok guru hukum siswa tak salat berbuntut panjang.
Orangtua siswa yang ia hukum tak mau memaafkannya.
Malah orangtua siswa itu menempuh jalur hukum.
Hingga kini Akbar Sarosa berstatus sebagai tahanan kota pun terancam dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Inilah Nurasiah, Ibu Siswa yang Tuntut Rp 50 Juta ke Guru Akbar, Kang Dedi Kasihan: Pukulan Sayang
Akbar Sarosa yang ramai diperbincangkan akhirnya muncul dalam konten YouTube Dedi Mulyadi tayang pada Jumat (15/10/2023).
Akbar menceritakan saat proses mediasi dengan wali siswa, saat itu ia dituntut Ro50 juta.
Namun ia hanya bisa menyanggupi membayar Rp10 juta.
"Kalau untuk yang Rp50 juta itu ketika proses mediasi kemarin saya bersama Kepala Sekolah dan orangtua saya pergi ke rumah ibunya untuk melakukan mediasi
dan kita sampaikan disana bahwa kita mampu mengganti biaya ganti rugi itu sekitar Rp10 juta karena memang sampai disitu kemampuan saya membayar selaku guru honorer," jelasnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.
Baca juga: Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat Pilih Disidang Ketimbang Berhenti Ngajar, Kini Jadi Tahanan Kota
Wali siswa ternyata sempat menurunkan diangka Rp20 juta, namun Akbar mengaku tak bisa menyanggupi permintaa wali siswa karena ia hanya sebagai guru honorer.
"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"ujarnya
Kendati begitu, wali siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.
Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.
"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntan dari ibunya," terang Akbar.
"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.
Ya, rupanya Akbar Sarosa tak ikhlas juga harus berhenti mengajar.
Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.
"Andai kata saya sudah ada situ mungkin kasus ini sudah selesai saya bayari Rp20 juta itu, bapak gak lapor saya sih," ujar Kang Dedi.
"Bapak tetap semangat, mudah-mudahan dituntutnya bebas," sambungnya.
"Aamiin," pungkas Akbar.
Baca juga: Usai Danu Serahkan Diri, Yosep Ngaku Dituduh Bunuh Istri dan Anak Lalu Menghilang, Istri Muda: Ngeri
Di kesempatan yang sama, Akbar Sarosa juga mengungkap sosok wali siswa yang memperkarakannya.
Akbar mengatakan nama ibu siswa tersebut bernama Nurasiah.
Sementara, siswa yang dihukum karena tidak salat ini seorang siswa laki-laki berinisial A kelas 10.
"Ibunya bernama Nurasiah," ucap Akbar Sarosa.
"Siswanya laki-laki kelas 10, Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKR)," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Guru Akbar soal Statusnya Imbas Hukum Siswa Ogah Salat, Kang Dedi Doakan Bebas: Semangat
Akibat kasus tersebut, kini nasib Akbar berstatus tahanan kota dan terancam hukuman penjara 3 tahun.
Akbar Sarosa mengatakan bahwa saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.
"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan, ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar saat dihubungi Kang Dedi.
Menurut Kang Dedi, dengan berjalannya proses persidangan ini tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.
"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya karena sudah berjalan di pengadilan, artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi.
"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut cuma insyaallah minggu depan tunutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," terang Akbar.
Baca juga: Pengakuan Siswa Lain soal Hukuman Guru Akbar karena Tak Salat, Nasib Tetap Bayar Rp 50 Juta? ‘Buntu’
Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntur guru honorer ini bebas.
"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.
"Mohon doanya kang," sahut Akbar.
"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.
Kang Dedi yang mendengar itu, ia hanya bisa mendukung dan mendoakan agar Akbar bisa segera bebas dari tuntutan tersebut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
SMK Negeri 1 Taliwang
Akbar Sarosa
Dedi Mulyadi
guru hukum siswa ogah salat
guru SMK hukum siswa tak salat
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kata Purbaya soal Utang Whoosh, Sebut Mending Tak Bayar: Tapi Kan Ada Kebijakan Presiden |
|
|---|
| Wali Murid SMP Murka Anaknya Babak Belur Dipukuli Siswa SD, Pelaku Tuduh Korban Sebarkan Gambar |
|
|---|
| Roni PNS Banten Sindir PPPK Dilarang Ngeluh Tunjangan Rp350 Ribu: Baru Seumur Jagung, Asosiasi Geram |
|
|---|
| Anak Guru Rasnal Lega Nama Baik Ayah Kembali Pulih, Keluarga sempat Terpuruk, Tabungan Habis |
|
|---|
| Siasat Licik Hendri Jual Pacar Rp500 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Harian, Baru Kenal 2 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Akhirnya-Guru-Akbar-Sarosa-Ikhlas-Berhenti-Ngajar-Dedi-Mulyadi-Siap-Bayari-Rp-20-Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.