Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Akhirnya Polda Jatim Amankan Pelaku Pembobol Rekening Juragan di Malang, Seorang Kuli Panggul

Informasinya, tersangka berinisial GHW (35) warga Kotabatu, Ilir Timur Tiga, Kota Palembang. Tersangka diketahui bekerja sebagai kuli panggul

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Saat Tersangka GHW digelandang penyidik Siber Polda Jatim untuk dibawa ke Kejari Malang, Rabu (18/10/2023) 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim berhasil menangkap salah satu anggota sindikat hackers penguras rekening Rp1,4 miliar milik 'emak-emak' juragan aksesori kendaraan asal Lawang, bermodus kirim aplikasi (Apk) undangan nikah WhatsApp (WA).

Informasinya, tersangka berinisial GHW (35) warga Kotabatu, Ilir Timur Tiga, Kota Palembang. Tersangka diketahui bekerja sebagai kuli panggul sekaligus penjaga salah satu pasar Kota Palembang

Tersangka ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya kawasan Kota Palembang, pada Rabu (26/7/2023). 

Atau berselang dua bulan pascalapor ke Polres Malang pada Rabu (31/5/2023), dan sebulan pascalapor ke Polda Jatim pada Rabu (5/7/2023).

Kini, Rabu (18/10/2023) berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga penyidik Unit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melimpah tersangka ke Kejari Malang. 

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Uang Tabungan Rp1,4 Miliar Juragan di Malang Raib Gegara Klik Undangan Nikah di WA


 Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan tersangka GHW tidak bekerja sendiri. Pria berkepala nyaris pelontos tersebut tergabung dalam sebuah sindikat. 

Dan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, para anggota sindikat kejahatan lainnya sedang dilakukan upaya pengejaran.

"Pelaku penipuan menggunakan aplikasi salah satu bank, dengan korban sebesar Rp1,4 miliar. Korbannya orang Malang. Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Malang hari ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (18/10/2023). 

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Henri menerangkan, peran tersangka GHW hanya membuat nomor rekening untuk menampung uang hasil kejahatan, dari para para korban yang tertipu. 

Tersangka GHW telah tergabung dalam sindikat tersebut selama lima tahun. Namun, tersangka tidak memiliki kemampuan meretas atau bahasa pemrograman IT, hingga membuat aplikasi yang digunakan melancarkan aksi penipuan. 

"Tersangka tidak ada kemampuan memanipulasi menggunakan aplikasi. Barang bukti yang disita kartu ATM, buku tabungan dan handphone pelaku. Cara kerjanya sindikat," jelasnya. 

Mengenai keuntungan yang diperoleh tersangka. Henri mengungkapkan, tersangka GHW memperoleh keuntungan Rp500 ribu, untuk satu nomor rekening.

Dan, ternyata sindikat yang diikuti tersangka GHW, diduga kuat telah menipu menggunakan modus tersebut; menyebar aplikasi fiktif, kepada ratusan orang. 

"(Barang bukti uang tidak ada) Uang sudah habis digunakan tersangka. Tersangka yang lainnya masih kami kembangkan dan kami cari keberadaannya. Korban sindikat tersebut sudah ratusan orang," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, gegara menekan tombol klik pada tautan aplikasi (APK) berformat undang menikah, seorang Silvia Yap (52) seorang 'emak-emak' juragan aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp1,4 Miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved