Berita Ponorogo
Ini Cara Lakukan Sanggah Bagi 428 Pelamar PPPK Pemkab Ponorogo yang Tidak Memenuhi Syarat
Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang tidak lolos seleksi admintrasi nyaris 500.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumnaingrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang tidak lolos seleksi admintrasi nyaris 500.
Tepatnya ada 428 pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun mereka masih mempunyai harapan. Lantaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo membuka masa sanggah.
“Masa sanggah selama 3 hari. Mulai Kamis (19/10/2023) kemarin hingga Sabtu (21/10/2023) besok. 428 TMS bisa melakukan sanggah,” ujar Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Kepsek SMPN 3 Sawoo Ponorogo Coba Peruntungan Daftar Jadi Kadishub, Tak Ada Salahnya Mencoba
Dia menjelaskan bahwa selama masa sanggah pendaftar yang TMS bisa melakukan sanggahan.
Dalam artian mereka yang tidak ada namanya dalam pengumuman peserta lolos seleksi admintrasi bisa melakukan sanggahan.
“Baik terhadap dirinya sendiri maupun menyanggah orang lain. Mungkin ada tim kami yang keliru melakukn verifikasi,” kata Andi kepada Tribunjatim.com.
Misal, kata dia, pelamar melakukan sanggahan terhadap pelamar lain. Lantaran kasusnya sama, keduanya belum menjadi tenaga honorer selama 2 tahun.
“Yang satu MS (Memenuhi Syarat) satunya TMS (Tidak memenuhi syarat). Nanti bisa dikonfirmasi kembali oleh tim dari BKPSDM,” jelas Andi.
Baca juga: Kejari Ponorogo Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 88 Kasus Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht
Dia mengaku bahwa cara menyanggah juga sangat mudah. Pelamar TMS tidak perlu datang ke kantor BKPSDM Ponorogo. Mereka melakukan sanggahan melalui online.
“Di website portal SSCASN. Mereka (pelamar) bisa mengajukan keberatan. Juga tentu dilampirkan bukti-bukti kebenaran,” beber mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini.
Namun, Andi menyebutkan bahwa proses sanggah tidak ada upload dokumen tambahan atau dokumen baru.
Dalam sanggahan hanya bisa menguraikan atau menjelaskan permasalahannya.
“Kalau alasan kuat dibuktikan dilihat kebenarannya bisa berubah itu nanti. Pengalaman kan ada peserta TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) juga sebaliknya,” tegas Andi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
pelamar
Pemkab Ponorogo
TribunJatim.com
berita Ponorogo
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.