Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan di Kediri

Wanita Kediri Terserempet KA Matarmaja di Jalur Kereta Api, Kondisi Korban Selamat: Dirawat di RS

KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, telah tertemper orang di jalur kereta api Km 186+6 antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Ilustrasi kereta api dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pusat pengendali perjalanan KA Madiun mendapatkan informasi KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, dimana KA terserempet orang di jalur kereta api Km 186+6 antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri, Senin (23/10/2023) petang. 

Akibat kejadian tersebut KA Matarmaja mengalami keterlambatan 6 menit.

Korban ditemukan berada di antara jalur KA.

Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Bhayangkara Kediri.

Data korban Santi wanita usia 40 tahun warga Kelurahan Banjaran, Kota Kediri dalam kondisi selamat dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kediri, Pengendara Megapro Ngebut Tabrak Beat, Satu Orang Tewas

Sementara Deputy Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengimbau masyarakat untuk tak beraktivitas di jalur kereta api

"Larangan itu selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api," ujarnya, Selasa (24/10/2023). 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Kerjasama dengan Aliansi Suporter, 6000 Tiket Laga Persik Kediri vs Persebaya Surabaya Ludes Terjual

Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,” jelasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved