Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Amien Rais Sebut Keputusan Anwar Usman Ngawur, Politisi Partai Ummat Minta MK Dibubarkan

Amien Rais menyebut jika batas usia capres-cawapres bukan wewenang MK. Yang berwenang adalah DPR RI. Minta MK dibubarkan

|
Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
Amien Rais Partai Ummat pada Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais perlu dibubarkan.

Hal ini menyusul soal putusan terkait usia minimal presiden dan wakil presiden.

Amien Rais menyebut jika batas usia capres-cawapres bukan wewenang MK.

Yang berwenang adalah DPR RI.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945  . 

Menurut mantan Ketua MPR RI ini, MK di bawah komando Anwar Usman seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi.

Baca juga: Perubahan Sikap Jokowi ke PDIP, Adian Duga Bermula dari Permintaan Wacana Tiga Periode yang Ditolak

"MK perlu dibubarkan aja," tegas Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu (25/10/2023) sore.

Dia menegaskan, keputusan Ketua MK Anwar Usman merupakan putusan yang ngawur.

"MK melebihi wewenangnya DPR. Jadi legislatif itu legislasi pembuat perundang-undangan, dan itu bukan dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali," kata Amien Rais.

Mantan Ketua MPR-RI ini mengajak masyarakat agar membaca pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.

Sebab, keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan UUD.

"Nah ini pasal (UUD 1945) tolong dibaca. Ini kalau dibaca beberapa kali, jadi paham," tandasnya.

Nama Mahkamah Keluarga

Nama 'Mahkamah Keluarga' sempat di akun pencarian alamat 'Google Maps', Senin (23/10/2023).

Lokasi 'Mahkamah Keluarga' berada di titik lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

MK mengaku masih menelusuri perihal ini.

"Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Selasa (24/10/2023).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mendapat sindiran pedas dari berbagai pihak.

Sindiran terkait Mahkamah Keluarga ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presidendan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Mahkamah Konstitusi berubah jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps
Saat ini, 9 hakim konstitusi telah sepakat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna merespons banyaknya laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan itu.

Di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (20/5/2020), politisi senior Amien Rais bercerita soal ancaman-ancaman yang ia terima menjelang reformasi tahun 1998.
Di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (20/5/2020), politisi senior Amien Rais bercerita soal ancaman-ancaman yang ia terima menjelang reformasi tahun 1998. (YouTube Refly Harun)

Jawaban Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah tudingan adanya konflik kepentingan dirinya dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan batas usia capres cawapres.

Suara Anwar Usman bergetar saat menjawab isu berubahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.

Diketahui belum genap seminggu putusan MK terkait batas usia capres cawapres, Gibran Rakabuming dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Kemudian, hal itu menyudutkan vonis gugatan MK yang dianggap tidak profesional.

Anwar Usman pun membantah tudingan masyarakat yang menyebut MK kini berubah menjadi Mahkamah Keluarga lantaran vonis tersebut.

Bahkan, Anwar Usman bersumpah atas nama Al Quran bahwa ia masih memegang teguh profesionalitas sebagai seorang hakim.

“Saya memegang teguh sumpah saya memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD amanah dalam agama yang ada dalam Al Quran,” jelasnya.

Lalu, Usman pun membawa kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah bersumpah akan memotong tangan putrinya sendiri apabila ketahuan mencuri.

Menurut Anwar Usman, teladan Nabi Muhammad SAW itu yang menjadi pegangannya selama menjadi seorang hakim sejak tahun 1985.

“Kepada seorang bangsawan Quraisy beliau katakan andaikan Fatimah mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya,” kata Anwar Usman menceritakan kisah nabi.

Sesaat setelah menceritakan teladannya itu, suara Anwar Usman bergetar. Ia memastikan bahwa artinya hukum harus berdiri tegak lurus tanpa boleh ada intervensi dan takluk kepada siapapun.

“Artinya bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus tanpa boleh diintervensi tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved