Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Jawaban Saksi di Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Bikin Geram Hakim, Singgung Tanpa Berita Acara
Ketua Majelis Hakim Arwana kembali mengamuk di tengah memandu jalannya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim Arwana kembali mengamuk di tengah memandu jalannya sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10/2023).
Terungkap sebuah budaya kecil berorganisasi di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kedinasan di Pemprov Jatim, terutama Dispendik Jatim, yang diakuinya membuat gemas.
Pasalnya, dalam pergantian kewenangan tugas antar pejabat, diketahui tidak melalui tahapan serah terima jabatan atau tercatat dalam berita acara secara tertulis.
Temuan tersebut terungkap saat Terdakwa Saiful Rachman diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan atau pernyataan terhadap Saksi Hudiyono.
Saiful Rachman menanyakan mengenai pergantian jabatan saksi Hudiyono yang semula menjadi Kabid SMK Dispendik Jatim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjadi Biro Kesra Setdaprov Jatim, terdapat berita acara atau serah terima jabatan.
Jabatan yang diemban oleh saksi Hudiyono, terutama KPA, dianggap menjadi penentu proses pencairan DAK untuk 60 SMK yang telah ditunjuk tersebut.
"Saksi dapat promosi jabatan dan otomatis berhenti jadi jabatan KPA. Selalu pejabat pemerintah tentunya harus ada serah terima dan berita acara. Dan selama ini saya tidak menerima itu. Pertanyaan saya; adakah berita acara mengenai progres khususnya DAK ini," tanya Saiful Rachman.
Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim Terpaksa Ditunda, ini Alasannya
Kemudian, Hudiyono menjawab pertanyaan tersebut. Bahwa pihaknya mengakui, tidak ada sesi khusus untuk melakukan serah terima jabatan.
Pada kala itu, proses pergantian jabatan tersebut dilakukan secara lisan. Khusus untuk pelaksanaan proyek DAK tersebut, Hudiyono menegaskan, pihaknya menyerahkan pada staf di bawah kepala bidangnya.
"Tidak ada secara tertulis, tapi saya dengan Pak Ramli menyampaikan bahwa pekerjaannya yang tahu staf kami Pak Agus mungkin seperti itu. Iya (tidak ada pernyataan tertulis hanya permintaan lisan ke Pak Ramli)," jawab saksi Hudiyono.
Sepintas pernyataan tersebut terdengar sepele, sebagai pemungkas penghujung sidang.
Namun, bagi Hakim Ketua Arwana, pertanyaan Terdakwa Saiful Rachman yang dijawab oleh Saksi Hudiyono, menggelitik dan menyita perhatiannya untuk mendalami hal tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Digelar, JPU Hadirkan 10 Saksi Kepsek SMK se-Jatim
Hakim Ketua Arwana menambahi pertanyaan Terdakwa Saiful Rachman. Pihaknya menanyakan apakah ada saksi yang mengetahui proses pergantian jabatan keorganisasian dinas secara lisan tersebut.
"Waktu penyampaian secara lisan apakah ada yang menyaksikan," tanya Hakim Ketua Arwana.
Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim
mantan Kadispendik Jatim
Syaiful Rahman
Pengadilan Tipikor Surabaya
hakim
TribunJatim.com
Surabaya
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.