Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pergoki Istri Ngamar dengan Pria Lain, Suami di Pamekasan Tebas Selingkuhan, Kini Pelaku Diamankan

Mendapati istrinya berduka dengan pria lain, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.comPelaku pembunuhan saat diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Rabu (25/10/2023).
Pelaku pembunuhan saat diamankan anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Rabu (25/10/2023). 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya 1 buah baju yang terdapat darah (milik korban) dan sebilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.

Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.

Iptu Sri juga mengimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri. 

"Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada, selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan," pesannya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved