Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Geruduk Kantor Desa Imbas Kades Diduga Selingkuh, Kades Menghilang, Kini Terancam Sanksi

Kades itu berinisial AL, kades yang menjabat di Desa Cimpu, Kecamatan Suli Kabupaten setempat itu diduga berselingkuh

Editor: Torik Aqua
Tribun Timur
Kades diduga selingkuh bikin warga geram, kantor desa digeruduk, kades menghilang 

"Ada hampir 300 orang yang datang. Tapi situasi aman. Amarah warga terpancing, karena mendengar kelakukan kades yang diduga punya selingkuhan," katanya kepada Tribun-Timur.com.

Idul menambahkan, dirinya tidak mengetahui keberadaan AL.

Yang bersangkutan tidak ada di kantor desa saat ratusan warga mendatanginya.

"Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," tambah Idul.

Idul turut menjelaskan terkait proses hukum.

Ia menegaskan dugaan perselingkuhan AL belum masuk ke ranah hukum.

Pihak terkait mulai Camat Suli hingga Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih melakukan pembahasan.

"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama Pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.

Terancam dipecat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Luwu sudah mengagendakan pemanggilan terhadap AL.

Kepala DPMD Luwu Kasmaruddin mengatakan, AL akan diminta memberikan keterangan sekaligus klarifikasinya.

Kasmaruddin menekankan pihaknya tidak gegabah dalam mengusut kasus dugaan perselingkuhan AL.

Untuk sanksi pemecatan, wewenang tersebut berada di tangan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

"Ada proses hukum yang harus dijelani dan yang berwenang pemecatan adalah Pak Bupati. Tetap ada kemungkinan mekanisme (pemecatan) itu dilakukan," terangnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Luwu, Zulkifli. Ia menyebut Bupati akan menindak setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai.

Rekomendasi rapat akan diserahkan sebagai bahan evaluasi serta pertimbangan.

"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan." terangnya.

"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tandas Zulkifli.

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved