Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les

Motif Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les Musik Terkuak di Sidang, Singgung Hinaan dan Utang

Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Angeline Nathanie (21), yang merupakan mahasiswi Universitas Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Ana Mariana, membawa foto anaknya, Angeline Nathanie. Putrinya yang merupakan mahasiswi Ubaya dibunuh guru les musik. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy (41) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Angeline Nathanie (21), yang merupakan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

Rochmad dendam karena korban menghina anak dan memiliki utang senilai Rp 15 juta. Terdakwa membunuh mahasiswi Ubaya ketika mengunjungi kosnya.

Dakwaan tersebut dibacakan Suparlan Hadiyanto jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Berkas tersebut dibacakan di ruang Cakra, Kamis (26/10). Saat itu sidang diketuai majelis hakim, I Ketut Kimiarsa.

Terdakwa mendengarkan dakwaan dari Lapas Medaeng, Sidoarjo, melalui via zoom.

Pihak terdakwa yang hadir di lokasi sidang adalah tiga pengacaranya. Tidak banyak informasi mengapa meskipun sudah tak ada Covid-19, sidang tindak pidana di Pengadilan Negeri Surabaya kerap digelar secara daring.

Saat itu orang tua korban terlihat hadir di persidangan. Ibu korban tampak menenteng foto Angelina Nathanie yang terbingkai di pigora. Selama sidang berlangsung ibu korban terlihat sering menangis.

Baca juga: Majelis Hakim Cuti, Sidang Perdana Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Ditunda, Ayah Korban: Kenapa Mendadak?

"Menurut pengakuan terdakwa, pembunuhan mahasiswi Ubaya ini bermula korban (Angeline Nathanie) meminjam uang Rp.15 juta dipergunakan untuk keperluan kuliah, tetapi tidak pernah dikembalikan. Sehingga terdakwa meminta jaminan berupa STNK mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban. Terdakwa kemudian berupaya menagih uangnya. Tetapi, belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil. Ditambah lagi terdakwa mengaku sakit hati dengan ucapan korban," kata Suparlan.

Suparlan mengatakan, terdakwa mengenal korban sejak tahun 2017. Terdakwa mengenal korban karena pernah menjadi guru les musik di sekolah SMA korban. Hubungan mereka berlanjut ke arah asmara. Mereka pacaran, walaupun status terdakwa sudah menikah.

Tidak dijelaskan mulai kapan hubungan asmara antara terdakwa dan korban terjalin. Terdakwa mengaku korban memiliki utang Rp15 juta. Terdakwa lalu menguasai STNK mobil korban karena ingin utang tersebut segera dibayar.

Pada 3 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB, korban mengendarai mobil dari rumah menemui terdakwa di tempat fotocopy sekitar Universitas Pembangunan Nasional (UPN). Selanjutnya,  korban dan terdakwa menuju ke kampus Universitas Surabaya (UBAYA). Korban turun dari mobil. Terdakwa kemudian pergi dari Ubaya menggunakan mobil korban.

Pukul 09.30 menjemput korban di kampus. Lalu mereka menuju cafe di kawasan Medok Asri. Kebetulan di lantai II cafe tersebut ada semacam kamar-kamar mirip seperti kos-kosan. Sehari-hari kamar itu dihuni keluarga terdakwa.

Hari itu, istri dan anak terdakwa pergi. Sebenarnya korban siang itu ada rencana pergi ke Cito. Namun, Ronald terlebih dahulu mengajak agar korban istirahat di dalam kamar.

Baca juga: Jenazah Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Musik Dikremasi, Ayah Simpan Abu: Menyambung Memori

Bahwa pada pukul 14.00 WIB korban  terbangun dan merasa kesal kepada terdakwa karena tidak membangunkan. Mereka bertengkar. Lalu terdakwa mengatakan capek mengikuti kemauan korban. Saat itu lah korban menghujat terdakwa.

"Terdakwa mendorong tubuh korban   sehingga terjatuh di kasur. Kemudian terdakwa menindih kedua lengan tangan korban menggunakan lututnya. Terdakwa lalu mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana. Mulut korban pun disumpal dengan kaos kaki dan wajah korban ditutupi bantal," terang Suparlan.

"Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan kedua angota gerak bawah. Ada resapan darah kepala, leher, dada dan perut, tulang lidah, dan kuku kebiruan. Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas utama tertutup sehingga kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian," imbuh Suparlan.

Terdakwa kemudian membungkus jenazah korban dengan plastik wrapping. Lalu dimasukkan ke dalam koper. Saudaranya kemudian diajak pergi ke Cangar untuk membuang berkas pekerjaan. Padahal, di dalam koper tersebut berisi jenazah korban. 

Terdakwa kemudian pergi ke Pasuruan usai membuang jenazah. Di sana mobil Angeline digadaikan senilai Rp25 juta. Atas serangkaian perbuatan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 340 dengan perencanaan terlebih dahulu. 

Bambang, ayah Angeline tak percaya bila anaknya memiliki utang kepada terdakwa. Dia meyakini ucapan itu hanya akal-akalan terdakwa untuk menutupi unsur pembunuhan berencana.

"Saya mengetahui anak saya tidak pernah utang ke orang, apalagi senilai itu. Uang kuliah Angeline itu auto debit dari rekening," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved