Berita Malang
Terpasang di Tempat Tak Semestinya, Baliho Kampanye Politik di Kota Malang Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Kota Malang telah menyita ratusan baliho atau spanduk yang berisi informasi identitas calon legislatif pada Pemilu 2024.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang telah menyita ratusan baliho atau spanduk yang berisi informasi identitas calon legislatif pada Pemilu 2024.
Ratusan baliho kampanye politik tersebut diamankan karena dinilai telah melanggar peraturan daerah. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyatakan, banyak spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya.
Petugas langsung bergegas untuk mengantisipasi spanduk tersebut. Selain melanggar aturan, keberadaan spanduk yang tidak sesuai tempatnya tersebut telah memperburuk tatanan wajah kota.
"Sementara kami mendata dulu pelanggaran itu kurang lebih 285 spanduk," ujar Rahmat.
Spanduk terpasang di pohon, tiang listrik hingga di taman umum. Rahmat menyatakan, seharusnya spanduk tersebut di pasang sesuai tempat yang telah disediakan seperti papan reklame. Ia menduga pihak-pihak yang memasang spanduk itu tidak paham aturan.
"Mereka tidak tahu mekanisme untuk kampanye. Mereka tidak tahu," katanya, Kamis (26/10/2023).
Satpol PP Kota Malang akan berkoordinasi dengan Bakesbangpol Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang untuk penindakan. Satpol PP Kota Malang sudah kerap kali melakukan penindakan sesuai Perda No 2 Tahun 2022.
Baca juga: Baliho Bacaleg NasDem di Jember Dirusak, 2 Terduga Pelaku Disebut Kerahkan Orang hingga Sebar Fitnah
Perda Kota Malang No 2 Tahun 2022 berisi tentang penyelenggaraan reklame. Di peraturan itu sudah mengatur larangan adanya baliho yang terpasangan di tempat-tempat terlarang seperti, trotoar, rambu lalu lintas, dipaku di pohon, taman dan tiang listrik.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kita Malang, Hamdan Akbar menyebut bahwa masa kampanye di Pemilu 2024 sampai saat ini belum dimulai. Seharunsya, belum ada alat peraga kampanye yang bertebaran di tempat umum.
Masa kampanye tersebut dari keputusan yang tertera, baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Saat ini, tahapan pemilu masih dalam proses pencalonan pasca penetapan peserta partai politik.
Dengan banyaknya baliho-baliho yang sudah terpasang, ia menilai hal ini tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagai alat peraga kampanye (APK).
Baca juga: Bawaslu Bangkalan Akan Tertibkan Baliho Tokoh Politik Nasional, Bedakan Kampanye dan Sosialisasi
"Berdasarkan PKPU No 15/2023, spanduk yang dibilang melanggar apabila bermuatan ajakan untuk minta dukungan atau dipilih atau berupa simbol paku nyoblos nomor urut," jelasnya.
Hamdan mengingatkan, peserta Pemilu tidak boleh berkampanye sebelum jadwalnya. Dengan begitu, spanduk tidak boleh ditempatkan di lokasi umum saat ini. Lokasi terlarang yang ia maksud, mulai dari gedung pemerintah, tempat ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan.
"Pasanglah dengan tertib sesuai regulasi," katanya.
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.