Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Akhir Tragis Pria Kecanduan Judi Meninggal di Kandang Sapi, Sempat Kirim WhatsApp ke Saudara: Maaf

Jasad korban pertama kali ditemukan saudara kembarnya Sulaimi dan pakdenya bernama Suadidi. Langsung dievakuasi dari dalam kandang sapi.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi judi - Pria kecanduan judi online berakhir tragis di kandang sapi di Gresik 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Seorang pemuda di Pulau Bawean Gresik nekat mengakhiri hidupnya di kandang sapi. Korban nekat mengakhiri hidupnya karena faktor ekonomi.

Identitas korban bernama Sulaiman berusia 22 tahun, asal Dusun Sumari Timur, Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Korban mengikat lehernya di dalam kandang sapi pada Kamis (26/10/2023) pagi.

Korban mengenakan celana pendek dan kaos saat ditemukan tewas gantung diri.

Jasad korban pertama kali ditemukan saudara kembarnya Sulaimi dan pakdenya bernama Suadidi.

Langsung dievakuasi dari dalam kandang sapi.

Kapolsek Sangkapura Iptu Anas Tohari mengatakan, saksi Suaidi awalnya hendak pergi ke kandang sapi miliknya yang kebetulan letaknya berdekatan dengan kandang sapi milik korban, belum sampai di kandang sapi yang masih berjarak 15 meter saksi melihat korban sudah tergantung di kandang sapi miliknya.

Dari informasi yang dihimpun tidak ada gelagat aneh sebelum korban mengahiri hidupnya, namun pada sekitar pukul 03.00 Wib korban mengirim pesan suara melalui WA kepada saudara perempuannya dan meminta maaf.

Baca juga: JATIM TERPOPULER Pasangan Kekasih Bobol ATM karena Terjerat Pinjol - Pengusaha di Surabaya Kena Tipu

"Dugaan depresi karena ekonomi banyak hutang, judi. Korbannya masih anak muda," ujarnya.

Kanit reskrim bersama dengan Anggota, Babinsa serta Dokter dari Puskesmas Sangkapura melakukan pemeriksaan.

Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan hanya di temukan luka bekas jeratan di leher.

"Sudah ada pernyataan dari keluarga tidak ada autopsi langsung dimakamkan tapi nunggu ibunya di Jawa, tadi di tunggu kapal, ibunya belum datang mungkin naik pesawat ke Pulau Bawean," pungkasnya. 

Berita serupa: Nasib PNS yang kecanduan judi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerima pelimpahan tahap 2 tersangka JJ, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Tulungagung, Selasa (17/10/2023).

JJ yang terakhir menjadi staf Kecamatan Kedungwaru diduga menggadaikan 6 mobil rental.

Pelimpahan dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Benar sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (18/10/2023).  

Lanjut Amri, tidak ada pemeriksaan tambahan kepada JJ.

Tersangka JJ langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Dalam modusnya, JJ mengaku menyewa mobil untuk kepentingan kegiatan di Pemkab Tulungagung.

“Kami akan hadirkan saksi dari Pemkab Tulungagung. Karena dia membawa nama Pemkab Tulungagung,” ungkap Amri.

Baca juga: Guru Berstatus PNS di Sampang Dipecat Tidak Hormat, Bolos Tanpa Ada Keterangan Selama 28 Hari

Dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan sejak dua tahun lalu.

Saat itu, JJ masih bekerja di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Tulungagung.

Dari berkas perkara, kerugian para korban hampir mencapai Rp 1 miliar.

“Modusnya dia menyewa mobil, kemudian digelapkan. Kendaraannya digadaikan lagi ke orang lain,” terang Amri.

Enam mobil yang digelapkan terdiri dari sebuah truk, satu pickup dan 4 minibus.

Baca juga: Dikabarkan Hilang dari Rumah, Anak PNS di Sumenep Ketemu Setelah Tiga Hari, Ternyata di Dalam Kapal

Uang hasil penggelapan mobil rental ini dipakai untuk judi online dan pergi ke tempat hiburan malam.

JJ dijerat dengan pasal 378 KHUPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam menjalankan modusnya, JJ menggunakan ruangan jaksa yang ada di Pemkab Tulungagung.

Ruangan ini jarang digunakan, sehingga seolah JJ seorang pejabat yang mempunyai ruang kerja sendiri.

Para calon korbannya pun yakin setelah bertemu JJ di ruangan di belakang ruangan Prokopim ini.

Dari catatan kepolisian, sebelumnya JJ pernah dua kali melakukan tindak pidana.

Baca juga: Keharmonisan Keluarga di Jombang Pecah, Mertua Dilaporkan Menantu Kasus Penggelapan Cincin Kawin

Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Lalu pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved