Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Nyaris Batalkan Semua Isi BAP, Terdakwa Korupsi DAK Dispendik Jatim Ngaku Diperiksa Meski Sakit
Nyaris batalkan semua isi BAP, terdakwa kasus korupsi DAK Dispendik Jatim mengaku tetap diperiksa penyidik meski sakit, hakim minta JPU lakukan ini.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana, salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, nyaris mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik kepolisian.
Pasalnya, ia mengaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jatim pada waktu itu, dalam keadaan tidak bugar atau sehat seperti sediakala.
Kala itu, kondisi tubuhnya tidak bugar karena usai menjalani operasi sesar. Dan ia harus menjalani pemeriksaan hingga malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh Eny Rustiana saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jawa Timur, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang.
Oleh karena itu, Eny Rustiana mengaku di hadapan majelis hakim persidangan, belum sepenuhnya puas dan legawa dengan hasil BAP yang secara terpaksa harus ditandatanganinya
Namun, ia menegaskan, dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya.
"Tidak benar di BAP. Saya habis operasi, saya disidik sampai jam 7 malam. Karena saya tidak merasa korupsi," ujar Eny Rustiana.
Hakim Ketua Arwana yang mendengarkan kesaksian tersebut, kembali bertanya upaya Eny Rustiana, apakah kala itu menjelaskan kondisi kesehatan tubuh yang tidak bugar tersebut kepada penyidik kepolisian.
Eny Rustiana menjawab, dirinya sudah menjelaskan kondisi dirinya yang kurang bugar pada saat itu. Namun dirinya tetap diperiksa.
Baca juga: Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman Jadi Saksi Mahkota, Nekat Tanya Balik Hakim, Ending Diskak
"Saya sudah sampaikan kalau saya sudah diperiksa. Penyidik bicara apa saja, ya saya iya kan," jelasnya.
Meninjau kesaksian Eny, Hakim Ketua Arwana kemudian menginstruksikan kepada pihak JPU untuk mengkonfrontasi temuan kesaksian dalam sidang kali ini kepada pihak penyidik kepolisian.
"Kenapa bisa sudah mengaku tidak memungkinkan diperiksa tapi masih tetap diperiksa. Pelanggaran kode etik itu," ujar Hakim Ketua Arwana.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Eny kepada Hakim Anggota Agus yang mencoba memperdalam pada temuan kesaksian tersebut.
Bahkan, Hakim Anggota Agus mempertanyakan mengenai bukti surat hasil pemeriksaan medis yang baru dijalani Eny kala itu.
"Habis operasi sesar perut. Diperiksa di Madiun baru 4 hari. Sekali diperiksa (Polda Jatim). Saya habis operasi gak bisa jalan. Tidak ada. (Surat bukti kesehatan yang ditunjukkan ke penyidik)," jawab Eny atas pertanyaan Hakim Anggota Agus.
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi rekomendasi yang disampaikan oleh Hakim Ketua Arwana untuk menghadirkan penyidik kepolisian untuk mengonfirmasi temuan kesaksian yang disampaikan Eny.
Namun, pihaknya masih akan menyesuaikan jadwal agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli yang telah ada.
Ia memperkirakan pemeriksaan penyidik dapat dijadwalkan setelah agenda pemeriksaan ahli dan saksi a de charge yang akan diajukan pihak penasehat hukum (PH) kedua terdakwa.
"Iya di persidangan lanjutan nanti akan kami konfirmasi. Karena minggu depan kami akan fokus pada keterangan ahli. Iya betul (penyidik kepolisian akan dipanggil ke persidangan)," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com usai persidangan.
Sekadar diketahui, terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp 63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.
Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.
Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.
Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.
Selama berlangsungnya rapat, Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada Eny Rustiana.
"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis, posnel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eny Rustiana
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Polda Jatim
mantan Kadispendik Jatim
Syaiful Rachman
Nur Rochmansyah
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman
Running News
TribunBreakingNews
| Sikap JPU Soal Vonis Bui 7 Tahun Eks Kadispendik Jatim Atas Korupsi Renovasi Atap SMK |
|
|---|
| Reaksi Pengacara Eks Kadispendik Jatim Usai Sidang Vonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta: Banding |
|
|---|
| SEDANG BERLANGSUNG Sidang Vonis Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman dan Kepsek SMK Jember |
|
|---|
| 4 Poin Bantahan dalam Duplik Eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman di Kasus Korupsi DAK |
|
|---|
| Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Terdakwa-mantan-Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-mantan-kepala-SMK-di-Jember-Eny-Rustiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.