Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Razia SIM di Surabaya Gencar Dilakukan, Digelar Setiap Hari, Warga Kota Pahlawan Wajib Tahu

Polisi kabarnya akan menggelar razia tersebut setiap hari, bila kepergok tidak memiliki SIM maka akan mendapat sanksi tilang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Kelengkapan pengendara yang melintas di Jalan Jemursari diperiksa polisi, Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama sebulan ke depan, Kepolisian Surabaya akan sering melakukan razia SIM. Razia ini  bisa berlangsung di jalan protokol, atau jalan simpang.

Polisi kabarnya akan menggelar razia tersebut setiap hari, bila kepergok tidak memiliki SIM maka akan mendapat sanksi tilang.

Terkait penindakan tersebut anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar apel di Taman Bungkul Surabaya, pada Jumat (27/10/2023).

Usai apel petugas kemudian berbagi tugas keliling jalanan Kota Pahlawan. Ada yang mengarah ke Jalan Wonokromo, ada yang berangkat ke arah Jalan Basuki Rahmat, sebagian lagi menuju Jalan Diponegoro.

"Jadi mulai pekan ini (27/10/2023) ya berlaku," kata AKBP Arif Fazlurahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Banting Surat Tilang di Jembatan Suramadu, Pria Asal Sampang Kena Batunya, Kini Jadi Tersangka

Razia SIM dilakukan sebagaiamana pelanggaran pada umumnya. Pengemudi sepeda motor maupun mobil diberhentikan secara untuk kemudian diperiksa. Sekali lagi, bila terbukti tidak mempunyai SIM maka akan diberikan sanksi tilang.

Berdasarkan Pasal 228 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 sanksi tidak memiliki SIM lumayan berat. Bisa dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. 

Untuk kasus lupa tidak membawa SIM bisa dijerat dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Akan tetapi, bila SIM ketinggalan polisi akan memberikan toleransi. Pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengantar SIM di lokasi terkena razia.

"Jadi kami bukan cari-cari kesalahan, tapi memastikan agar masyarakat yang belum punya SIM tidak berkendara.  Angka kecelakaan karena tidak terampil menguasai kendaraan cukup tinggi.
Tindakan ini juga untuk mendorong warga yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan," terangnya.

Bila melihat data kepolisian warga Surabaya yang tidak memiliki SIM memang terbilang banyak. Sepanjang Juli-September tercatat ada 13 ribu. Mereka ketahuan tidak memiliki izin mengemudi usai tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran di jalan raya.

Pelanggar yang terjaring sebelumnya tidak mendapat sanksi tilang. Hanya sekedar terguran dan dianjurkan segera mengurus SIM. Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai tidak memberi efek jera.

"Maka dari itu, setiap satu minggu akan kami lakukan evaluasi untuk melihat apakah masih banyak pengendara yang tidak punya SIM. Apabila masih banyak, maka razia akan terus kami lakukan. Jadi tidak ada patokan razia ini selesai sampai kapan," tegas Arif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved