Berita Surabaya
Nyali Pelajar SMA di Surabaya, Bikin Grup Facebook Berisikan Gadis untuk Dijajakan, Diamankan Polisi
IP menjajakan temannya secara online. Dia membuat grup di Facebook bernama Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap 1 pelajar SMA inisial IP asal Wonokromo, Surabaya.
Dia kepergok menjadi mucikari dua teman perempuannya. Pemuda usia 17 tahun itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Gubeng.
IP menjajakan temannya secara online. Dia membuat grup di Facebook bernama Tempat Hiburan Malam Sidoarjo Ready 17 Tahun. Pria kemudian diarahkan menghubungi ke Telegram.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPDA Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP bermula ketika Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi di media sosial. Nah, ketika itu menemukan grup yang dibuat IP. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kecurigaan yang ditemukan lantas dikembangkan, dan pihak unit PPA mengenal seorang pemuda berinisial IP (17) warga Wonokromo, Surabaya dan masih berstatus SLTA Negri Surabaya," kata IPDA Yoga.
Baca juga: Polres Gresik Amankan 4 PSK dan 1 Muncikari di Salah Satu Apartemen, Masih Gadis
Ketika penyidikan ternyata IP memasarkan dua gadis untuk dipekerjakan sebagai wanita peneman minum (LC) dan juga peneman tidur pria. Dua korban
inisial CH (16) warga Sidoarjo dan HM (16) warga Surabaya. Dua-duanya masih pelajar.
Keduanya dijual oleh IP dengan harga bervariasi. Mulai dari harga Rp.550.000 hingga Rp.1000.000. IP mengaku sudah menjual dua korban sebanyak masing masing dua kali.
“Pengakuan IP masih dua kali menawarkan korban, dan ternyata korban hanya di berikan uang 20 persen dari uang yang dibayar oleh pelanggan. Sekitar 150 ribu hingga 200 ribu,” tambahnya.
IPDA Yoga Prihandono membeberkan belakangan media sosial Telegram kerap dijadikan mucikari sebagai tempat menjajakan perempuan.
Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan portitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar.
Dalam kasus ini IP ditetapkan sebagai tersangka pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.
Akan tetapi untuk penahanan dia dititipkan ke Badan Pengawasan (Bapas) karena masih usia anak-anak.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak
muncikari
Pelajar SMA
Surabaya
TribunJatim.com
Tribun Jatim
grup facebook
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.