Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pakar Administrasi Negara Unair Didatangkan Sebagai Ahli

Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus ko

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/10/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Emanuel Sujatmoko didatangkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (31/10/2023) siang. 

Kesaksian dosen Fakultas Hukum Unair itu sebagai ahli diperdengarkan di depan majelis hakim pengadilan atas Terdakwa Syaiful Rachman, Eks Kadispendik Jatim. 

Akademisi bidang hukum kelahiran Sukoharjo 68 tahun lalu itu, memaparkan penjelasan mengenai DAK yang menjadi sumber utama kucuran dana proyek pembangunan ruang praktik siswa (RPS) terhadap 60 SMK yang telah ditunjuk. 

Pria berkemena batik lengan pendek warna biru itu, secara lugas dan singkat menjelaskan pengertian DAK hingga peruntukkannya dalam sektor pembangunan yang dikelola sebuah organisasi kedinasan atau perangkat daerah. 

Terkadang, ditengah proses menjelaskan seraya menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, ia juga menyertakan analogi contoh yang dapat merangkum setiap penjelasan hukum secara sederhana dan mudah dipahami. 

Baca juga: Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi

Menurutnya, DAK berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU). DAK ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Entah atas usulan daerah atau pusat. DAK digunakan untuk kegiatan tertentu, diserahkan ke daerah penggunaannya. 

Dana tersebut dikelola kementerian, lalu DAK tersebut diserahkan ke daerah. Kemudian, dari pemprov diserahkan ke tim sektor. Entah itu dinas atau badan. Mereka yang membelanjakan. 

"DAK ini mampir atau diserahkan ke pihak lain," ujar Emanuel. 

Jika dana tersebut diserahkan secara spesifik untuk sekolah-sekolah. Biasanya, lanjut Emanuel, terdapat syarat ketentuan yang telah diatur oleh kementerian terkait. 

Seandainya memang peraturan kementerian terkait mensyaratkan dana tersebut diperuntukkan sekolah, maka sifat penggunaannya secara swakelola. 

Baca juga: Sejumlah Kadis dan PJU Dinas Pendidikan Jatim Bakal Dimintai Kesaksian di Persidangan Korupsi DAK

Karena sifatnya swakelola, maka otomatis ada kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penerima atau dalam hal ini adalah sekolah. 

Kontrak yang dimaksud adalah adanya laporan pertanggungjawaban pengguna dana tersebut sesuai dengan kesepakatan sejak awal. 

"Dan tanggungjawab pelaksanaan ada pada penerima. Yakni membuat laporan kepada PPK. Seperti pekerjaannya bagaimana, uangnya kurang atau tidak," katanya. 

Kemudian, mengenai hubungan antara pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Emanuel menjelaskan, PA merupakan kepala daerah atau kepala dinas. Kemudian, KPA dapat ditunjuk oleh kepala dinas yakni kepala bidang. 

"KPA diangkat dengan keputusan kepala daerah. Kalau di kepala dinas, dibagi habis kepada bidang-bidang. Maka KPA melaksanakan di bidangnya masing-masing," jelasnya. 

"(Kalau sudah menjadi jabatan KPA dia bisa jadi PPK) iya bisa saja. Sertifikat PPK itu yang ikut pelatihan. Gak semua yang punya sertifikat PPK menjadi PPK," tambahnya. 

Kemudian, menyoal seorang pejabat struktural keorganisasian yang mendadak dimutasi ke jabatan lain, namun belakangan diketahui tugas yang dikerjakan sebelumnya bermasalah. 

Emanuel menjelaskan, pejabat tersebut hanya bertanggungjawab atas hal ikhwal yang pernah dilaksanakan selama masih resmi menjabat. 

"Kewenangan dibatasi oleh materi. Dibatasi oleh waktu, jadi pejabat bertanggungjawab selama waktunya. Maka dia tetap pertanggungjawaban pada pelaksanaan tugas kewenangan selama yang bersangkutan belum dipindahkan," jelasnya. 

"Mencari kesalahannya ya pada titik sebelum pindah atau setelah pindah. Kalau kesalahannya terjadi pada pejabat yang lama, ya ke pejabat yang lama," terangnya. 

Pada sidang kali ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari Kanwil BPK Provinsi Jatim. Kemudian, dua orang saksi meringankan (A de charge) untuk Eny Rustiana. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar. 

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar. 

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan
Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola. 

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka. 

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan
Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka. 

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal. 

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan. 

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana. 

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved