Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim

Terseret Korupsi DAK Dispendik Jatim, Kepsek Ini Ternyata Rangkap Jadi Komisaris Perusahaan Besi

Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan korupsi DAK Dispendik Jatim 2018, mengungkap awal dirinya terlibat kasus

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana saat menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, yang bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, di Ruang Sari, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Kepala SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana salah satu terdakwa dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, mengungkap awal mula dirinya terlibat kasus rasuah yang juga menyeret eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman. 

Ia menyampaikan informasi tersebut saat menjadi saksi mahkota untuk Terdakwa Syaiful Rachman, dalam agenda sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari, Lantai 2, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10/2023) siang. 

Eny Rustiana mengaku dirinya saat itu hanya sebagian kepala sekolah (kepsek) di SMK tersebut. Kemudian, saat proses pembangunan ruang praktik siswa (RPS), sejumlah kepsek mengeluhkan dana DAK tersebut tak kunjung cair. Apalagi waktu kian mepet mendekati akhir tahun. 

Atas kondisi tersebut, Eny Rustiana berusaha membantu para kepsek untuk melanjutkan pembangunan RPS dengan bahan baku yang dimiliki oleh perusahaannya. 

Benar. Eny Rustiana memiliki perusahaan penyedia bahan besi konstruksi bernama PT. Anjasmara. Dan dirinya menjabat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut.

Tak cuma mengirim pasokan bahan baku. Dirinya juga menyediakan tenaga tukang untuk melakukan pemasangan bahan konstruksi atap RPS tersebut. 

Eny menegaskan itikad awalnya membantu. Sehingga para kepsek dapat menerima bahan baku terlebih dahulu sebelum uang DAK cair. 

Karena, dana tersebut harus dipertanggungjawabkan. Ia tentunya juga tak lupa menyediakan berbagai macam berkas bukti pembayaran pembelian bahan baku tersebut. 

"Bulan September, mulai kirim baja. Langsung digarap sama tukang saya. (Kok tetap terlambat) sekolah yang sudah selesai tidak membayar sama sekali. Sudah saya kirim semua besinya. Cuma tukangnya gak mampu," ujar Eny Rustiana

Sebenarnya, jauh sebelum itu, Eny Rustiana mengaku pernah melaporkan temuan keluhan para kepsek tersebut kepada Hudiyono, Kabid SMK Dispendik Jatim, kala itu. Termasuk dengan solusi; pengadaan bahan baku dari pihak ketiga melalui dirinya. 

Lalu, bagaimana respon Hudiyono, Kabid SMK Dispendik Jatim, waktu itu. Eny Rustiana menerangkan, sosok yang kini menjabat sebagai Kadisbudpar Jatim itu, sempat melarangnya. 

Namun, tidak ada pernyataan spesifik untuk menghalangi pihak kepsek untuk menempuh dan melaksanakan solusi percepatan proses pembangunan RPS ala Eny Rustiana tersebut. 

"Saya ngeluh kalau sekolah-sekolah lapor anggaran kok gak cair sampai September. Gimana kalau pakai besi dari bu Eny. Jawaban Pak hudiyono, katanya; kalau swakelola enggak boleh. Tapi kalau sekolah mau beli ke bu Eny ya gpp. Tukangnya ya sekolah (yang bayar)," terang Eny Rustiana. 

Baca juga: Nyaris Batalkan Semua Isi BAP, Terdakwa Korupsi DAK Dispendik Jatim Ngaku Diperiksa Meski Sakit

Kemudian Eny Rustiana mengungkapkan cara dirinya mengomandoi para kepsek yang hendak membeli bahan baku besi atap untuk RPS tersebut. Yakni, dengan memanfaatkan kanal percakapan dalam WhatsApp Group (WAG) berisi para kepsek. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved