Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Jumlah Caleg di Tulungagung Berkurang 2 Orang, PSI Menyisakan 5 Caleg, KPU: Sudah Tuntas

Jumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tulungagung berkurang dua orang, dari 560 orang menjadi 558 orang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Pengurus Parpol tengah melakukan pencermatan foto dan ejaan nama Caleg di KPU Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jumlah Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tulungagung berkurang dua orang, dari 560 orang menjadi 558 orang.

Berkurangnya dua Caleg ini setelah proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), hingga proses penetapan DCT hari ini, Jumat (3/11/2023).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, satu orang Caleg meninggal dunia dan satu orang dicabut keanggotaannya.

“Hari ini sudah final, 558 Caleg sudah ditetapkan. Besok akan kami umumkan lewat media massa,” terang Arif.

Satu Caleg yang meninggal dunia berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan Caleg yang dicabut keanggotaannya oleh Partai Politik berasal dari Partai Solidaritas Indonesia.

Baca juga: PDI Perjuangan Tulungagung Abaikan Polemik Gibran, Fokus Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024

Berdasarkan surat yang dilayangkan DPD PSI Tulungagung ke KPU Tulungagung, Caleg tersebut adalah Haryono, warga Desa/Kecamatan Campurdarat.

Haryono sebelum tercatat sebagai Bakal Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Tulungagung, meiputi Kecamatan Campurdarat, Kalidawir, Tanggunggunung dan Kalidawir.

“Parpol tidak ada kesempatan lagi mengganti. Jadi berkurang satu Caleg yang diusung oleh PSI,” sambung Arif.

Sebelumnya PSI hanya mengusung satu Caleg di setiap Dapil, sehingga totalnya ada 6 Caleg saja.

Dengan diberhentikannya Haryono, maka kini PSI hanya punya 5 Caleg, tanpa ada Caleg di Dapil 3.

KPU Tulungagung juga mengundang Parpol untuk melakukan pencermatan data para Caleg yang ditetapkan dalam DCT.

Pencermatan meliputi ejaan nama huruf per huruf serta foto Caleg.

Baca juga: Warga Kelurahan Panggungrejo Bentangkan Spanduk Menolak Harga Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung

Setiap Parpol juga wajib memberikan persetujuan (approval) data final setelah pencermatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved