Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Jumlah DCT Pileg Kabupaten Blitar 2024 Berkurang 9 Orang, KPU: Dihapus oleh Parpol dan TMS

KPU Kabupaten Blitar mengumumkan jumlah daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kabupaten Blitar mengumumkan jumlah daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024, Sabtu (4/11/2023).

Jumlah DCT Pileg DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2024 sebanyak 558 calon atau berkurang sembilan calon dari jumlah daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sedang, jumlah DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Blitar pada akhir Agustus 2023 sebanyak 567 calon.

"Jumlah DCT Kabupaten Blitar ditetapkan sebanyak 558 calon atau berkurang sembilan calon dibandingkan jumlah DCS yang sebelumnya kami tetapkan sebanyak 567 calon. Hari ini kami umumkan penetapan jumlah DCT melalui website KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Sempat Ziarah ke Makam Bung Karno Blitar, Ini Alasan Ganjar Batal Hadiri Doa Bersama di Gresik 

Hadi mengatakan jumlah DCT sebanyak 558 calon itu terdiri atas 316 laki-laki dan 242 perempuan.

Dengan komposisi itu, persentase keterwakilan perempuan di DCT Kabupaten Blitar mencapai 43,37 persen atau melebihi kuota yang telah ditetapkan 30 persen.

Dikatakannya, terkait jumlah DCT berkurang sembilan calon jika dibandingkan jumlah DCS karena ada tujuh calon yang dihapus sendiri oleh partai politik dan dua calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dua calon dinyatakan TMS karena memang tidak memenuhi syarat di calon pengganti. Sedang tujuh calon dihapus oleh partai politik," ujarnya.

Baca juga: Usai Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Mahfud MD Minta Doa Restu: Kebenaran Harus Menang

Setelah penetapan DCT, kata Hadi, tahapan berikutnya, yaitu, kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Terkait tahapan kampanye ini, kami minta partai politik peserta Pemilu segera menyiapkan tim kampanye dan didaftarkan ke KPU. Semua struktur tim kampanye harus didaftarkan di KPU," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved