Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tiga Orang Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Malang Tetapkan 570 DCT Caleg DPRD Pemilu 2024

Tiga orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU Kota Malang menetapkan 570 DCT Caleg DPRD Pemilu 2024.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Deny Bachtiar mengatakan, KPU Kota Malang telah menetapkan sebanyak 570 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Malang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan sebanyak 570 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Malang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Penetapan DCT itu diumumkan berdasarkan Peraturan KPU No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan Keputusan KPU Kota Malang No 127/2023 tentang DCT Anggota DPRD Kota Malang dalam Pemilu 2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2023.

Diketahui, sebelumnya KPU Kota Malang mengumumkan ada 573 Bacaleg DPRD Kota Malang sebagai calon sementara dari 18 partai politik.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Deny Bachtiar mengatakan, jumlah tersebut berkurang setelah DCT ditetapkan melalui rapat pleno.

"Setelah ditetapkan melalui rapat pleno, DCT anggota DPRD Kota Malang berkurang menjadi 570 orang. Dikarenakan, tiga orang bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen yang tidak lengkap," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, dari 3 bacaleg yang tidak lolos itu, ada 1 bacaleg melakukan gugatan dengan mengajukan sidang adjudikasi melalui Bawaslu.

Sejauh ini, pihaknya menunggu keputusan sidang dari Bawaslu tersebut.

Apabila gugatan bacaleg itu dikabulkan Bawaslu, maka pihaknya akan mematuhi dengan menindaklanjuti putusan tersebut.

"Yang mengajukan adjudikasi hanya 1 orang. Tentu, kami menunggu nanti keputusannya Bawaslu," pungkasnya.

Baca juga: Terbukti Melanggar Administratif Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Akan Laksanakan Putusan Bawaslu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved