Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Aksi 3 Pemuda di Sumenep Madura Gasak Kabel PLN Sepanjang 906 Meter, Terancam 7 Tahun Penjara

Komplotan pencuri kabel listrik di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal di jalan raya Saronggi-Sumenep diringkus polisi pada Minggu (5/11/2023).

istimewa
3 komplotan maling kabel listrik PLN jenis A3C di Kecamatan Saronggi, Sumenep ini diringkus Polisi, Senin (6/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - 3 pemuda pencuri kabel listrik di Gudang PT Purnama Aura Elektrikal di jalan raya Saronggi-Sumenep diringkus polisi pada Minggu (5/11/2023).

Aksi pencurian kabel listrik jenis A3C di PT Purnama Aura Elektrikal tersebut terjadi pada hari Sabtu (4/11/2023) pukul 10.40 WIB.

Para pelakunya adalah, laki-laki berinisial LF (23) asal Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, TP (33) asal Desa Daramista Kecamatan Saronggi dan RY (23) asal Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, akibat pencurian tersebut PT PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.

"Direktur PT. PLN UP3 Madura melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saronggi," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas, Senin (6/11/2023).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, pencurian kabel itu berawal pada hari Sabtu (4/11/2023) pukul 10.40 WIB.

Baca juga: Santainya Maling Baterai Lampu PJU di Bangkalan, Pura-pura Perbaiki Kabel, Dikira Tak Berfungsi

Selanjutnya, Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal, MS mendapat informasi bahwa di gudang telah terjadi pencurian berupa gulungan kabel listrik jenis A3C milik PT PLN UP3 Madura.

Dari laporan tersebut, Polsek Saronggi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil komplotan maling itu berada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng Sumenep.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini berstatus tersangka yaitu  TP.

"Saat ditanyakan,TP mengakui melakukan pencurian bersama dua temannya yaitu LF dan RY," ungkapnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter.

Satu unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355

Tiga tersangka komplotan pencuri kabel listrik PLN jenis A3C di Sumenep, Madura ini terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved