Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Mantan Kades Tilep Dana Desa Rp 671 Juta Demi Bisa Senang-senang, Punya Banyak Istri: Proyek Fiktif

mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta untuk bersenang-senang, diketahui punya banyak istri

Editor: Torik Aqua
Kolase Warta Kota - Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi korupsi - Mantan kepala desa di Situbondo pakai dana desa demi senang-senang 

Mantan Kepala Desa Seliwung dan Desa Kotakan ini, ditangkap tim buru sergap di tempat persembunyiannya di Jember, Jumat (03/11/2023).

Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dan ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.

Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, tersangka Suriwan yang mengenakan baju warna oranye sempat melontarkan senyuman saat keluar ruangan kepada sejumlah wartawan yang menungguinya di Satreskrim Mapolres Situbondo.

Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono SH mengatakan, pada saat kliennya menjabat kepala desa, juga ada perangkat desa yang ikut bertanggung jawab penggunaan dana desa itu.

Baca juga: Berawal dari Pengakuan Pemuda Mabuk, Polisi Ciduk Pria Situbondo di Rumah, Sita Ribuan Pil Trax

"Yang turut bertanggung jawab itu Sekdesnya, kenapa itu tidak ditangkap," kata Suyono usai mendampingi klienmya di Mapolres Situbondo.

Menurutnya, pembuatan SPJ memang disengaja oleh Sekdesnya, karena SPJ DD tahun 2010 tidak ada sama sekali.

"Kerugian negara kan Rp 600 juta lebih, sedangkan yang Rp 400 juta itu Sekdesnya," bebernya.

Saat ditanya klienya kabur, Suyono membantahnya, karena yang sebenarnya kliennya hanya untuk mencari sekdesnya yang saat ini melarikan diri juga.

"Nanti Sekdesnya akan diserat dalam kasus ini, bukan kabur itu tapi mencari Angga (Sekdesnya," tukasnya.

Suyono mengatakan, selama ini kliennya tidak pernah ada pemanggilan dari penyidik Tipikor Polres Situbondo.

"Seharusnya ada pemanggilan dulu, baru kalau tidak direspon penjemputan paksa," ujar pengacara asal Situbondo yang berdomisi di Kediri ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon, membenarkan penangkapan mantan Kepala Desa Kotakan itu.

Baca juga: Nasib Nahas Petugas Listrik saat Perbaiki PJU Mati di Situbondo, Tewas Tergantung di Atas Tiang PJU

Menurut mantan penyidik di Polda Jatim ini menjekaskan, kasus ini sebenarnya kasus lama terkait dana desa tahun 2020 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 600 juta lebih.

"Tersangka S (Suriwan, Red) ini berkasnya sudah P 21, namun yang bersangkutan (Suriwan, Red) tidak ada di rumahnya. Sehingga dilakukan pencarian," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved