Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Alasan Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Tegas: Ngomong Apa Adanya

Terungkap sudah alasan Mario Dandy tolak bersaksi di sidang Rafael Alun, hakim pun tegas terhadap permintaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Mario Dandy tolak bersaksi di sidang Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhirnya alasan Mario Dandy tolak bersaksi di Sidang Rafael Alun Trisambodo, ayahnya sendiri.

Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora dipanggil ke ruang sidang Rafael Alun Trisambodo.

Pertemuan antara ayah dan anak yang sebelumnya tak terjadi itupun menjadi perbincangan.

Mario Dandy yang akhirnya bertemu dengan Rafael Alun sang ayah terlihat memeluk erat orang tuanya.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun memeluk erat anaknya, Mario Dandy saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Hal ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mario Dandy sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat ayahnya.

Pantauan Kompas.com di lokasi seperti dikutip Tribun Jatim, Mario Dandy tiba lebih dulu di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta. pada pukul 13.41 WIB.

Tiga menit berselang, Rafael Alun selaku terdakwa tiba di ruang sidang yang sama.

Melihat Mario Dandy, eks pejabat Pajak itu langsung memeluk erat anaknya tersebut.

Setelah berpelukan erat beberapa menit, keduanya langsung duduk.

Baca juga: Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari

Wajah Mario Dandy tampak memerah menahan tangis.

Selain Mario Dandy, Jaksa KPK menghadirkan accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Mario Dandy tolak menjadi saksi di sidang Rafael Alun
Mario Dandy tolak menjadi saksi di sidang Rafael Alun (Kompas.com)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved