Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Imbas Ipar Jokowi Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi terbukti lakukan pelanggaran berat terkait kode etik tentang uji materi batas usia Capres dan Cawapres

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Anwar Usman dipecat sebagai Ketua MK pasca pelanggaran berat uji materi batas usia Capres-Cawapres 

TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ipar dari Presiden Jokowi terbukti lakukan pelanggaran berat terkait kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan etik, Anwar Usman tak bisa mencalonkan lagi menjadi ketua MK.

Diketahui, putusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Lamar Adik Kandung Presiden Jokowi, Inilah Profil dan Kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.

Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Sementara itu, nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Enam hakim yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.

Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) sore.

Baca juga: Zulkifli Hasan Tanggapi Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Putusan MK Final dan Mengikat

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan, dikutip dari kompas.tv.

MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.

Dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan

Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

Seperti diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10/2023).

Pada Selasa pekan kemarin,  MKMK telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.

MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). (Tangkap Layar Kompas TV)

Kemudian, pada Rabu (1/11) MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi lainnya yakni Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Pada Kamis (2/11), MKMK  memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Selanjutnya, Jumat (3/11) MKMK kembali memeriksa Anwar Usman.

Sebelumnya Jimly menyatakan, MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang.

Sementara itu, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif saat dibacakannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: Viral Nama Mahkamah Keluarga, Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps Jalan Medan Merdeka Barat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan putusan MKMK dibacakan pada Selasa (7/11/2023) merupakan urusan hukum murni.

Adapun putusan MKMK tersebut terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres.

Diketahui, MK memutus seseorang yang berhak maju jadi capres-cawapres paling rendah usia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Kita menginginkan situasi yang baik ya dalam rangka menjelang pemilu ini," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Ia pun berharap seluruh pihak bisa menjaga situasi nasional tetap kondusivi di setiap tahapan Pemilu 2024.

Moeldoko mengingatkan jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

Baca juga: Inilah 13 Negara yang Dipimpin Politik Dinasti, Didominasi Sosok Presiden, MK Jelaskan Artinya

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujar dia, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Menurut Moeldoko, tantangan bangsa di depan masih sangat banyak seperti pencapaian ketahanan pangan di tengah krisis pangan global.

Kemudian, pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya,” ucap Moeldoko. 

“Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability.”

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved