Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Mantan Kades di Situbondo Dijebloskan Jaksa ke Bui

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, akhirnya melimpahkan berkas perkara Suriwan, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Tersangka Suriwan saat dikeler menuju Rutan Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Pasca tertangkapnya tersangka korupsi dana desa Rp 670 juta di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember,  penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, akhirnya melimpahkan berkas perkara Suriwan, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Mantan Kades Kotakan, Kecamatan Situbondo, yang keluar masuk penjara karena kasus korupsi ini, diantar dua orang penyidik Tipikor Polres Situbondo.

Dengan menggunakan kaos warga kuning dengan kombinasi celana jeans, mantan Kades Seliwung dan Kades Kotakan, langsung digelandang ke kantor Kejaksaam Negeri Situbondo.

Tersangka Suriwan menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyono SH.

Selama hampir satu jam proses pemeriksaan, selanjutnya oleh penyidik Pidsus tersangka kasus korupsi DD ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana DD tahun anggaran 2020 yang dikorupsi tersangka Suriwan, tidak hanya proyek yang diduga fikrif. Melainjan bantuan tuna langsung (BLT) dampak Covid untuk warga miskin ditilep.

Baca juga: Wanita PSK Berlagak Gila saat Terjaring Razia Satpol PP Situbondo, Kaget Saat Orang Tua Tahu

"BLT yang ditilep ada tiga pencairan dan semua tidak disalurkan," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono membenarkan kliennya hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo

Pengacara asal Suboh ini berjanji akan terus mengawal perkara yang menjerat klienya itu sampai ke pengadilan tipikor Surabaya

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennta sangat janggal, karena penggunaan anggaran DD tahun 2020 sama sekali tidak ada SPJnya.

"Masak iya dana sebesar itu secuil tidak ada SPJnya," ujarya.

Padahal, sambung Suyono, setiap penggunaan anggaran peng SPJ annya telah diserahkan klienya kepada sekdesnya.

"Sesuai struktur yang ada, SPJ itu tangungjawab Sekdes, sedangkan klienya Suriwan yang bertanggungjawab. Bahkan di desa itu ada bendaharanya,  jika tahap sati pencarian ada masalah, kenapa sampai termin ketiga anggaran itu masih dicairkan. Itu yang aneh," jelasnya.

Suyono juga menyoal pihak kecamatan yang telah mengeliarkan rekomendasi pencairan anggaran DD itu.

Baca juga: Arti Mimpi Kecelakaan Mobil Pertanda Buruk? Ada Kaitannya dengan Karier atau Lingkungan Kerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved