Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Mantan Kades di Situbondo Dijebloskan Jaksa ke Bui

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, akhirnya melimpahkan berkas perkara Suriwan, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Tersangka Suriwan saat dikeler menuju Rutan Situbondo. 

"Seharusnya kalau ada masalah, kecamatan tidak merekomendasi pencairan itu,"ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus ( PIdsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua dari Polres Situbondo dengan tersangka atasnama Suriwan atas perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 677 juta lebih 

"Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka Suriwan selama 20 hari kedepan," kata Ferry saat ditemui dikantornya.

Ferry menjekaskan, tersangka Suriwan ini telah terlibat kasus korupsi yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

"Secepatnya perkaranya kita limpahkan ke pengadilan tipikor, kemungkinan minggu depan la," ujarnya.

Saat ditanya jeratan pasal yang dikenakan, Ferry menegaskan, pihaknya masih akan menerapkam pasal yang sama, yakni Undang  Undang Korupsi.

"Untuk putusanya kita lihat fakta persidangan," tukasnya.

Menurutnya, sejak berkasnya di P21,  tersangka Suriwan ini tidak koperatif  katena tidak ada dirumahnya dan melarikan diri.

"Ya hari ini tahap dua baru bisa dilakukan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Setelah sempat menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan terkait kasus korupsi  Dana Desa (DD)  saat menjabat Kepala Desa Seliwung, Kecamatan Panji, kali ini, Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus digaan korupsi DD dan ADD pada saat menjabat Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Mantan Kepala Desa Seliwung dan Desa Kotakan ini, ditangkap tim buru sergap ditempat persembunyiannya di kota Jember, Jumat (03/11/2023).

Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dwn ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.

Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, tersangka Suriwan yang mengenakan baju warna oranye sempat melontatkan senyuman saat keluar ruangan kepada sejumlah wartawan yang menungguinya di Satreskrim Mapolres Situbondo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved