Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Penetapan DCT Pemilu 2024 di Jember, Bawaslu: Rawan Caleg Curi Start Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengungkapkan kerawanan pelanggaran yang sering terjadi, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim saat diwawancarai. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengungkapkan kerawanan pelanggaran yang sering terjadi, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) atau Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Devi Aulia Rahim mengatakan potensi pelanggarannya, adanya peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengumpulkan warga dan melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.

"Adanya peserta pemilu yang mengumpulkan warga untuk melakukan kampanye. Curi start lah begitu," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, kalau mengumpulkan massa untuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik masih diperbolehkan. Namun hal tersebut dilarang jika ada ajakan untuk memilih.

"Makanya sekarang ini masih tidak diperbolehkan untuk melakukan pertemuan dengan warga. Bolehnya itu melakukan pertemuan dengan internal, misalkan pertemuan di DPC atau PAC itu masih boleh," kata Devi.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi Jember, Pekerja Tambang Galian C Tewas Akibat Terlindas Alat Berat

Lebih lanjut, Devi mengatakan para peserta pemilu juga dilarang membagikan alat peraga kampanye apapun di pertemuan internal tersebut, baik itu berbentuk stiker atau semacamnya.

"Tetapi kalau yang dibagikan tidak ada materi kampanyenya. Itu tidak papa dibagikan (seperti visi misi atau ajakan memilih calon)," katanya.

Oleh karenanya untuk mengantisipasi ini, kata dia, para Pengawas Pemilu tingkat kecamatan dan desa sekarang tengah melakukan inventarisir alat peraga kampanye (APK) yang kini bermunculan.

"Apakah APK itu melanggar Perbub, atau melanggar PKPU. Setelah di inventarisir kami akan laporkan kepada Partai Politik, supaya ditindak lanjuti dan menutup adanya simbol kampanye," kata Devi.

Baca juga: Jalan Sehat di Jember, Gubernur Khofifah Gaungkan Masyarakat Jatim Guyub Rukun di Tahun Politik

Bila saran tersebut tidak diindahkan oleh partai politik, Devi mengungkapkan akan menyarankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), supaya dilakukan penertiban.

"Karena Satpol PP selaku penegak Perda. Jadi rencananya kami akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP besok," urainya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved