Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres

Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Hingga Ngantor di Hari Libur, Kini Diberhentikan dari Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi batas usia capres-cawapres

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, terbukti membujuk hakim lain hingga rela ngantor di hari libur 

TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman terbukti berupaya untuk membujuk rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan batas usia Capres-cawapres Pilpres 2024.

Fakta itu dikemukakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sidang kemarin, Selasa (7/11/2023).

Diketahui sebelumnya, gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Kini Anwar Usman menerima sanksi akibat putusan tersebut.

MKMK juga menguak sejumlah fakta terkait Anwar Usman dan sidang putusan MK terkait batas usia Capres-cawapres.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan tersebut.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Anwar Usman, Ipar Presiden Jokowi yang Baru Diberhentikan Sebagai Ketua MK

MKMK menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari dua hakim konstitusi.

Tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan.

MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir. MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023, dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar," ungkap putusan itu.

"Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023."

Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu.

Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved