Pilpres
Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Hingga Ngantor di Hari Libur, Kini Diberhentikan dari Ketua MK
Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi batas usia capres-cawapres
Rela kerja di hari libur
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan Ketua MK Anwar Usman menaruh perhatian lebih besar pada perkara 90/PUU-XXI/2023.
Ipar Presiden Joko Widodo itu bahkan rela masuk pada hari libur, Sabtu (29/9/2023).
Panitera MK, Muhidin, menjadi saksi dalam hal ini, terutama saat perkara itu sempat dicabut dan dimasukkan kembali.
Ketika diperiksa MKMK, Muhidin berujar, pencabutan perkara yang diajukan Almas itu diterima MK pada Jumat (30/9/2023) saat MK memberlakukan work from home.
Pada hari Sabtu, ketika mengaktifkan ponsel, Muhidin mendapati banyak pihak menghubunginya semalam, termasuk di antaranya ajudan Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Muhidin menghubungi balik Saldi Isra menanyakan maksudnya menelepon. Saldi disebut bertanya soal pencabutan perkara Almas.
Ia lalu mengonfirmasi ke Panitera Muda I, Edy, dan mendapatkan jawaban.
Muhidin lalu menghubungi Anwar melalui ajudan Anwar.
Ia diminta ke kantor setidaknya pukul 14.00.
Saat Muhidin menuju kantor, ia ditelepon petugas pamdal MK.
Petugas pamdak MK itu melaporkan bahwa ada orang yang memaksa menyerahkan surat, padahal sudah diberi tahu bahwa surat tidak bisa diterima pada hari libur.
"Majelis Kehormatan mendapat kesan bahwa Hakim Terlapor (Anwar) menaruh perhatian yang sangat besar atas adanya pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis MKMK dalam putusannya yang dibacakan kemarin.
"Kehadiran Hakim Terlapor di Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Sabtu, 30 September 2023, sekaligus meminta kehadiran panitera di saat yang sama untuk menyampaikan dokumen berkenaan dengan pencabutan dan pembatalan pencabutan perkara memperkuat kesan Majelis Kehormatan bahwa Hakim Terlapor memang menaruh perhatian lebih pada perkara dimaksud," tulis putusan itu.
MKMK menilai, urusan administrasi semacam itu seharusnya dapat dilimpahkan kepada proses di kepaniteraan, alih-alih menggunakan kapasitas Anwar selaku Ketua MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.