Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres

Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Hingga Ngantor di Hari Libur, Kini Diberhentikan dari Ketua MK

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi batas usia capres-cawapres

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK, terbukti membujuk hakim lain hingga rela ngantor di hari libur 

Hakim Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 sempat buntu.

Enny termasuk hakim yang menolak gugatan 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, namun dianggap mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan berbeda (concurring opinion) yang dikemukakan saat skorsing penentuan putusan

"Pembahasan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami deadlock. Oleh karena deadlock, kemudian Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta waktu untuk skorsing," tulis putusan itu.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Sosok dan Profil Anwar Usman yang Diberhentikan sebagai Ketua MK, Dilarang Terlibat Sengketa Pemilu

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (KOMPAS.com/Irfan Kamil)

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved