Berita Surabaya
Tiga Anak Bos Lampu Asal Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ratusan Juta
Tiga anak dari bos itu sekarang menyandang status tersangka atas kasus penipuan, penggelapan uang tunai ratusan juta
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suwito Hadiprayitno (50), Runi Hadiprayitno (49), dan Siani Hadiprayitno (47)
merupakan anak mendiang Soesanto Hadiprajitno.
Dulu ayah dari tiga anak itu mempunyai bisnis produsen lampu. Lokasi produksi berada di Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Bisnis tersebut sekarang sudah gulung tikar. Tiga anak dari bos itu sekarang menyandang status tersangka atas kasus penipuan, penggelapan uang tunai ratusan juta dan menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik di Polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
Masalah bermula ketika ayah mereka saat masih hidup tidak bisa menyelesaikan utang sebesar Rp450 miliar di bank. Lalu rumah mewah mereka di Jalan Kertajaya Indah No.28 dilelang. Lelang rumah itu dimenangkan Susanto dengan harga Rp 23,9 miliar.
Sebelum rumah tersebut dieksekusi pemilik lahan dan pemenang lelang membuat kesepakatan. Pihak pemenang lelang bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp500 juta kepada pemilik objek. Metode pembayaran dilakukan dengan termin dua kali.
Baca juga: Lansia di Malang Jadi Korban Penipuan Berkedok Petugas Puskesmas, Sempat Diminta Ganti Baju
Perjanjian itu disahkan oleh pihak notaris pada 18 Juli 2022. Saat akad perjanjian itu dilakukan dua belah pihak, pemenang lelang memberikan uang tunai Rp375 juta kepada Soesanto. Sisanya akan diserahkan ketika termohon eksekusi menyerahkan secara sukarela pada pemenang lelang dengan batas waktu 30 November 2022.
Akan tetapi, ternyata tujuh hari sebelum 30 November, dua anak Soesanto Hadiprajitno yakni Runi dan Siani menggugat pemenang lelang melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka tidak jadi menyerahkan objek sengketa kepada pemenang lelang.
"Mereka sudah ingkar atas perjanjian. Kompensasi sudah dibayar, tapi ternyata penghuni objek malah menggugat klien kami. Atas dasar itulah kami melapor," kata Davy Hindranata pengacara Susanto.
Gugatan dua anak mendiang Soesanto itu singkat cerita tidak dapat diterima hakim. Hingga kemudian, Susanto sebagai pemenang lelang melanjutkan permohonan eksekusi pengosongan tersebut. Rumah mewah tersebut sekarang sudah dieksekusi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan kasus ini dalam tahap penyidikan. "Sedang kami tangani," ujarnya. Tutik Handajani, Suwito Hadiprayitno dan dua adiknya ditetapkan tersangka sejak 31 Oktober lalu.
El Hakim, pengacara tiga anak bos lampu mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan tanggapan. "Sebagai pengacara ketika mereka diperiksa akan saya dampingi," ucapnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.