Satpol PP Kota Blitar Segel Minimarket
Ada 4 Minimarket Berjejaring di Kota Blitar Dirazia Satpol PP, Kasatpol PP: 1 Disegel dan 3 Dibina
Ada empat minimarket berjejaring melanggar aturan yang ditindak Satpol PP Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
Dikatakannya, pemilik bisa membuka lagi tokonya kalau mengubah jenis usahanya, misalnya berjualan alat kesehatan.
"Kalau mereka tetap ingin membuka toko berjejaring di sini (Jl Veteran) ya harus menunggu perubahan tata ruang dulu. Tinggal pilihan pelaku usaha ini apa? Apakah mengubah usahanya atau menunggu perubahan tata ruang. Kami kembalikan kepada pemilik," katanya.
Sedang tiga minimarket lainnya, menurut Heru melakukan pelanggaran zonasi. Sesuai keputusan rapat tim, tiga minimarket tersebut diberi pembinaan untuk melakukan rebranding baik manajemen maupaun namanya.
Baca juga: Kakek di Blitar Bawa Jasad Istrinya Naik Gerobak, Ternyata Dibunuh karena Cemburu, Buang ke Sungai
"Nanti akan kami tinjau lagi. Tapi tiga minimarket itu tidak ditutup operasionalnya, hanya diberi pembinaan," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan jumlah kuota minimarket berjejaring di Kota Blitar hanya 22 unit.
Tapi, saat ini, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar sekitar 29 unit. Untuk itu, Pemkot melakukan penertiban terhadap keberadaan toko modern berjejaring.
"Intinya, kami tidak menghalang-halangi pelaku usaha investasi di Kota Blitar, tapi kami ingin para pelaku usaha juga mematuhi aturan," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Blitar menyegel minimarket berjejaring yang melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).
Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disperindag, DPUPR dan Bakesbangpol.
Petugas memasang stiker dan spanduk penyegelan di pintu minimarket berjejaring.
Spanduk penyegelan berbunyi 'Tempat Usaha Ini Dihentikan Sementara Karena Melanggar Pasal 44 dan Pasal 46 Ayat 1 Perda Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar 2017-2037'.
Serta melanggar Pasal 10 Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.