Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Kota Blitar Segel Minimarket

BREAKING NEWS: Melanggar Aturan, Satpol PP Segel Minimarket Berjejaring di Kota Blitar

Pemkot Blitar menyegel minimarket berjejaring yang melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel minimarket berjejaring melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menyegel minimarket berjejaring yang melanggar aturan di Jl Veteran, Kota Blitar, Kamis (9/11/2023).

Penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disperindag, DPUPR dan Bakesbangpol.

Petugas memasang stiker dan spanduk penyegelan di pintu minimarket berjejaring.

Baca juga: Tiga Pelaku Curanmor di Blitar Dijebloskan Bui, Polisi Sita 25 Unit Sepeda Motor

Spanduk penyegelan berbunyi 'Tempat Usaha Ini Dihentikan Sementara Karena Melanggar Pasal 44 dan Pasal 46 Ayat 1 Perda Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar 2017-2037'.

Serta melanggar Pasal 10 Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Kakek 73 Tahun di Blitar Tega Habisi Nyawa Istri, Tuduh Korban Selingkuh

"Kami menyegel dan menghentikan sementara operasional minimarket berjejaring di Jl Veteran karena tidak sesuai aturan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved