Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pilu Wanita Ditawari Kerja Jadi Kasir, Kaget saat Diajari Aplikasi MiChat, Perannya Diungkap

Wanita berinisial Y ini menjadi tersangka kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik. Pengakuan Y, ia sebenarnya ditawari kerjaan menjadi kasir

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Ilustrasi penggerebekan prostitusi online - Pengakuan Y, muncikari prostitusi online di Gresik yang merasa ditipu 

Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta
jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.

Kronologi penangkapan  Anggota Unit III/Tipiter Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidter Iptu Muhammad Nur Setyabudi bergegas mendatangi lokasi Apartemen Icon Kec.Kebomas Kab.Gresik, mencari pelaku tindak pidana prostitusi online yang mana dalam penyelidikan di temukan berada di empat kamar Icon Apartemen Gresik.

Dari hasil penyelidikan anggota mengamankan sebanyak tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berikut barang bukti. 

SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK. Keduanya berstatus saksi.

"Tersangka Y. DPO atas nama MM berperan sebagai Kepala Mucikari," beber Kapolres.

Barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone satu buah dompet coklat hitam, satu) buku catatan, dua  kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen Icon Mall Gresik.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. (Willy Abraham)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved