Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Pilu Wanita Ditawari Kerja Jadi Kasir, Kaget saat Diajari Aplikasi MiChat, Perannya Diungkap

Wanita berinisial Y ini menjadi tersangka kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik. Pengakuan Y, ia sebenarnya ditawari kerjaan menjadi kasir

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
Ilustrasi penggerebekan prostitusi online - Pengakuan Y, muncikari prostitusi online di Gresik yang merasa ditipu 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pengakuan seorang tersangka prostitusi online di Gresik yang ternyata juga ditipu.

Wanita berinisial Y ini menjadi tersangka kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik.

Pengakuan Y, ia sebenarnya ditawari kerjaan menjadi kasir.

Namun wanita asal Kabupaten Garut, Jawa Barat ini kaget saat melihat isi kamar.

Semula dia tergiur tawaran kerja oleh MM, bosnya sendiri yang ternyata mucikari.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Saat ini status MM adalah DPO.

"Awalnya ditawarin sebagai kasir, karena tidak ada pekerjaan, saya mengiyakan diajak ke Gresik, sampai di lokasi. Saya kaget banyak perempuan di kamar dikenalin satu persatu dan diajari michat oleh bos saya," kata Y saat press release di Mapolres Gresik.

Y ternyata dijadikan sebagai mucikari atau mami dalam kasus prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berjalan satu bulan.

Dia mengendalikan dua PSK. 

SF berusia 21 tahun asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat dan SA berusia 19 tahun asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor berperan sebagai PSK.

Keduanya berstatus saksi.

Baca juga: Praktek Prostitusi Online di Apartemen Gresik Terbongkar, Gadis Jadi Korban Papi dari Bekasi

"Atasan meminta saya perhari, per orang (PSK) layani 6 tamu. Di Gresik ditargetkan perhari enam tamu," tambah Y.

Prostitusi online di Gresik sudah berjalan selama satu bulan. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi praktek prostitusi online di Wilayah Hukum Polres Gresik, Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada praktek prostitusi online, pada Senin (30/10/2023) pukul 18.30 Wib.

Dari proses penyelidikan diketahui bahwa di Apartemen Icon Mall Gresik, tepatnya ada empat kamar disewa oleh tersangka Y dan MM (DPO) sebagai tempat prostitusi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved