Pilpres 2024
Bukannya Gibran Rakabuming, Partai Demokrat Pasang Baliho Prabowo Sama AHY, Apa Alasannya?
Partai Demokrat pasang baliho Prabowo bukannya sama Gibran Rakabuming tapi AHY, lalu apa alasannya?
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming telah didaftarkan ke KPU, tepatnya pada 25 Oktober 2023 lalu.
Namun kini KPU digugat tiga orang aktivis 98 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zein.
Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
Baca juga: Sosok Suhartoyo, Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan, ini Jejak Karirnya
Patra mengatakan, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.
Di mana masih memuat syarat bakal capres cawapres minimal 40 tahun, sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," ujar Patra kepada awak media di kawasan PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Dalam gugatan tersebut, pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran capres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ini.
Adapun tergugat lainnya adalah hakim konstitusi MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.
"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," sambungnya.
Padahal, menurut para penggugat, KPU harusnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.
Dalam gugatannya, para aktivis ini meminta untuk KPU dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghentikan proses pencalonan Gibran Rakabuming.
Mereka juga meminta ganti rugi materil sebesar Rp10 juta dan imateril sebesar Rp1 triliun.

Gibran Rakabuming
Demokrat
Prabowo
Agus Harimurti Yudhoyono
Kamhar Lakumani
AHY
Pilpres 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.