Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelakuan Bejat Guru Agama Ajak Murid SD Ngamar di Hotel, Pengakuan Korban Miris: Pernah

Guru agama berinisial MH itu mengajak siswi di bawah umur tempatnya megngajar untuk ngamar di hotel. Korban mengakui semua perbuatan bejat gurunya

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Kelakuan bejat guru agama ajak ngamar siswi SD di hotel 

Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.

“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved