Kelakuan Bejat Guru Agama Ajak Murid SD Ngamar di Hotel, Pengakuan Korban Miris: Pernah
Guru agama berinisial MH itu mengajak siswi di bawah umur tempatnya megngajar untuk ngamar di hotel. Korban mengakui semua perbuatan bejat gurunya
Dari tersangka, polisi menyita mobil Honda Jazz, topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap, pakaian dan sejumlah hadiah yang teah diberikan kepada korban.
“Kita menemukan topi tersangka yang tertinggal di hotel tempat mereka menginap selain sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Disambut Pasukan Berkuda, Kapolri Silaturahmi ke Ponpes Al Hamidy Banyuanyar Pamekasan |
![]() |
---|
29 Pemain U-23 Unjuk Kebolehan di Hadapan Tim Pelatih Gresik United |
![]() |
---|
Uang Rp25,5 Juta Melayang, Andree Kesal Vespanya Tak Kunjung Datang: Saya Merasa Bodoh |
![]() |
---|
Perjuangan Anya Cahyara Dapatkan Potret Burung, Lawan Rasa Takut Ketinggian hingga harus Kamuflase |
![]() |
---|
Klarifikasi BI soal Viral Uang Pecahan Rp80.000 Disebut Bakal Diluncurkan saat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.