Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Dicokok Polisi, Terlibat Sindikat Narkoba 4,87 Gram Sabu Diamankan

Tersangka GA diduga mendapat narkoba dari tersangka NH yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Dua orang oknum pegawai bagian umum dan protokol Pemerintah Kabupaten Lumajang tertangkap polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Senin, (13/11/2023) 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua orang oknum pegawai bagian umum dan protokol Pemerintah Kabupaten Lumajang tertangkap polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

Kedua pegawai berstatus honorer itu masing berinisial GA (30) warga Desa Klanting, Sukodono, Lumajang dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir, Lumajang. Sehari-hari GA dan MS bekerja di Pendopo Arya Wiraraja.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari rentetan kasus narkoba di Lumajang terutama sabu-sabu. 

Tersangka GA diduga mendapat narkoba dari tersangka NH yang terlebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Kemudian GA menuruti permintaan MS yang juga meminta sabu untuk dikonsumsi.

Dari serangkaian penyelidikan polisi menangkap oknum pegawai honorer tersebut di kediamannya masing-masing.

Baca juga: Malam Berujung Petaka, Rumah Warga di Lumajang Tiba-tiba Ambrol, 1 Penghuni Tewas saat Tidur

Kepemilikan sabu para tersangka dibuktikan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan petugas. Saat mengantongi cukup bukti, petugas pun melakukan penangkapan pada Kamis (9/11/2023).

"Dari kedua tersangka oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini polisi menyita sabu-sabu sebanya 4,87 gram lengkap beserta alat hisap, handphone dan satu unit sepeda motor," ujar Boy saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (13/11/2023).

Boy menegaskan tidak ada satupun narkotika yang ditemukan di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang saat petugas melakukan penggeladahan. Kata Boy seluruh barang haram tersebut ditemukan di rumah tersangka.

Sementara itu, Boy mengatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam jaringan pelakku. Mantan Kapolres Nganjuk ini juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam kasus jaringan narkoba 

"Yang bersangkutan mengakui beberapa kali mengonsumsi narkoba. Kami akan melakukan untuk pengembangan untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Di sisi lain, tidak terucap sepatah kata apapun dari kedua oknum pegawai honorer tersebut. Keduanya hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas menuju ruang tahanan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved