Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

'Adik Cantik Dicium Kung Ya,' Kakek di Trenggalek Tega Cabuli 4 Siswi SD dengan Iming-iming Jajan

'Adik cantik dicium kung ya,' kakek di Trenggalek tega cabuli 4 siswi SD dengan iming-iming jajan, tiap pagi nongkrong di warung di lapangan dekat SD.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono memberikan keterangan dalam press release ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus seorang kakek-kakek di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang menjadi pelaku pencabulan anak-anak.

SIN (68) tega mencabuli 4 siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Durenan, Trenggalek, pada bulan September-Oktober 2023.

Modusnya, SIN yang merupakan warga sekitar, setiap pagi nongkrong di warung di lapangan dekat SD tersebut.

Ia lalu melihat adanya target korban dan mendekatinya dengan cara mengiming-imingi korban, dengan snack atau makanan ringan.

"Pelaku memanggil korban lalu bilang 'adik cantik-cantik dicium kung ya, nanti dikasih jajan,'" kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (13/11/2023).

Korban lalu terbujuk rayuan pelaku.

Pelaku mencium pipi korban dan melakukan pelecehan seksual pada bocah SD.

"Jumlah korban 4 orang anak, masing-masing kelas 1-2 SD, umurnya sekitar 7 tahun," lanjutnya.

Aksi bejat pelaku terungkap saat salah satu korban bercerita kepada orang tuanya.

Mendapati cerita anaknya, orang tua korban kaget, namun ia memilih untuk menenangkan diri.

"Awalnya diam karena dikira satu korban, ternyata banyak, akhirnya orang tua dikumpulkan di sekolah, terutama orang tua korban lalu memutuskan untuk melapor," jelas AKBP Gathut Bowo Supriyono

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Bila menimbulkan korban lebih dari satu orang, maka hukuman ditambah sepertiga," tutup AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved